Bandel Tetap Melintas Saat Lebaran, Polisi Amankan Truk Bawa Kayu Akasia

Bandel Tetap Melintas Saat Lebaran, Polisi Amankan Truk Bawa Kayu Akasia

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Polres Rokan Hilir menilang seorang sopir truk karena membawa kayu akasia seberat lebih dari 14 ton milik salah satu perusahaan di Riau pada hari kedua kedua Idulfitri 1446 H.

Sesuai aturan, kendaraan berat dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025. "Sopir itu nekat beroperasi selama periode mudik dan balik Lebaran," ujar Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja, Rabu (2/4/2035).

Baca Juga  >

Luthfi menjelaskan, penertiban dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi potensi kemacetan serta kecelakaan selama perayaan Idulfitri.

Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah truk yang membawa muatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton, yang melebihi batas yang telah ditetapkan.

Selain itu, kendaraan tersebut beroperasi di luar waktu yang telah disosialisasikan sebelumnya. "Ada dua pelanggaran yang dilakukan, yakni muatannya melebihi batas yang diizinkan dan kendaraan beroperasi pada waktu yang dilarang," jelas Luthfi.

Baca Juga  >

Penindakan ini berdasarkan beberapa peraturan yang telah ditetapkan, seperti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh sejumlah instansi terkait, termasuk Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga, serta Surat Edaran Gubernur Riau.

"SKB tersebut mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025," tutur Luthfi.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Lebaran.

Terhadap pengendara diberi tilang. "Sedangkan truk dan miatanya, kita kandangkan," ungkap Luthfi.

Baca Juga  >

Luthfi menegaskan, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap kendaraan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Dia juga mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional yang telah disosialisasikan.

"Kepatuhan terhadap peraturan ini akan sangat membantu terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Lebaran," pungkasnya. ***

Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index