Bebas Dari Penjara, Mantan Walikota Dumai Zul As Disambut Sejumlah Pejabat dan Tokoh

DUMAI Setelah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun akibat kasus korupsi,  Mantan Walikota Dumai, Zu‎lkifli Adnan Singkah atau Zul AS dinyatakan bebas pada Rabu (30/8/2023). Kebebasannya ini disambut  Walikota Dumai Paisal dan sejumlah Tokoh Masyarakat Dumai serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemko Dumai.

Terlihat raut wajah bahagia Zul AS di gerbang keluar Rutan Kelas II B Dumai. Bahkan pelukan demi pelukan dilakukan Zul AS bersama kerabat dan tokoh masyarakat yang menyambutnya.

Hanya saja mantan Walikota Dumai  Zulkifli  AS ini irit bicara. Dirinya menyebut hanya ingin fokus bersama keluarga.

“Alhamdulillah hari ini saya bebas, saya fokus kumpul bersama keluarga dulu,” ucapnya.

Sebelumnya mantan Walikota Dumai Zulkifli AS, divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, dalam putusan 12 Oktober 2021.

Zul AS dinyatakan terbukti melakukan suap pengurusan DAK Dumai dalam APBN 2017 dan APBN-P 2018, serta menerima gratifikasi sebesar Rp 3,9 miliar.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hakim juga membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Nomor Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu. Hukuman ini naik dua kali lipat dari putusan sebelumnya.

Semula, Zul AS divonis 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Dalam putusan tersebut Hakim juga mewajibakan Zul As membayar denda Rp 250 juta atau kurungan 2 bulan penjara, selain harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar.

Jauh sebelumnya, Zul AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zul AS memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai.

Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zul AS menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. ***

gambar