JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendy tidak setuju sekolah dijadikan tempat berkampanye politik. Ia menilai, para siswa telah mengalami ‘learning loss’ selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
Berdasarkan data Kemendikbudristek, dalam kurun waktu 2 tahun pandemi, para siswa telah mengalami kehilangan momentum dalam belajar serta tidak mendapatkan pembelajaran yang utuh dari sekolah.
Menurutnya, pemulihan sekolah dalam mengejar ketertinggalan selama dua tahun masa pandemi lebih penting untuk dilakukan demi memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran sekolah yang lebih baik.
Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan (setelah learning loss saat pandemi Covid-19) untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri,” kata Muhadjir dalam siaran pers, Senin (29/8/2023)
Muhadjir merasa, penyelenggaraan kampanye di sekolah juga akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit. Hal ini mengingat kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye. Pengelolaan sekolah yang menjadi wewenang konkuren dari pemerintah daerah pun turut menjadi salah satu alasannya.
“Ini akan rumit, kita tahu masing-masing kepala daerah memiliki corak warna bendera masing-masing, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah yang menjadi wewenang Kementerian Agama,” ujar Muhadjir.
Di sisi lain, ia masih mentolerir kampanye di kampus, mengingat lembaga akademik tersebut lebih mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka, dalam kaitannya dengan berbagai program dan gagasan dari masing-masing calon.
“Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya, saya kira itu memungkinkan,” bebernya. Sebagaimana diketahui, Keputusan MK yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024.
Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. Hal itu kemudian membuat tenaga pendidik resah, yang salah satunya disuarakan oleh Forum Serikat Guru Indonesia pada beberapa waktu yang lalu. ***

