Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tuntutan kepada PT. SIR tersebut, sebagaimana Undang Undang No.11/2020, tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan.
Dalam upaya menuntut haknya, warga Okura melalui Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Okura (APPMO) telah mendatangi serta mengirim surat untuk menolak perpanjangan HGU PT. SIR kepada Kakanwil BPN Riau serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Upaya konfirmasi kepada Humas PT. SIR kembali gagal, karena tak pernah menangkat telepon ataupun membalas konfirmasi tertulis yang dikirim melalui WhatsApp.***
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tuntutan kepada PT. SIR tersebut, sebagaimana Undang Undang No.11/2020, tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan.
Dalam upaya menuntut haknya, warga Okura melalui Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Okura (APPMO) telah mendatangi serta mengirim surat untuk menolak perpanjangan HGU PT. SIR kepada Kakanwil BPN Riau serta Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Upaya konfirmasi kepada Humas PT. SIR kembali gagal, karena tak pernah menangkat telepon ataupun membalas konfirmasi tertulis yang dikirim melalui WhatsApp.***