Dana Kampanye Telah Ditetapkan, Bawaslu Riau Tindak Tegas Paslon yang Dananya Berlebih

Bawaslu Riau

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau semakin memperketat pengawasan terhadap pelanggaran dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.

Anggaran dana kampanye telah ditetapkan sebesar Rp34,9 miliar. Jika ada Paslon yang melebihi anggaran tersebut, akan ditindak tegas oleh Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu mencakup Paslon, tim kampanye, pemilih, dan penyelenggara pemilu.

“Pelaksanaan kampanye harus sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk mencegah pelanggaran dan menegakkan hukum bagi yang melanggar,” ujar Indra.

Pengawasan dana kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Mulai dari tahapan dana kampanye yang diatur dalam pasal 4 dan 5 , kemudian sumber dana kampanye itu sendiri juga harus sesuai dengan pasal 6 sampai dengan 9,” ujarnya.

Dalam pasal 6 PKPU tersebut dijelaskan Dana Kampanye Pasangan Calon yang diusulkan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat diperoleh dari: sumbangan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon.

B. sumbangan Pasangan Calon; dan/atauc. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta kemudian Dana Kampanye Pasangan Calon perseorangan, dapat diperoleh dari:a. sumbangan Pasangan Calon; dan/ataub. sumbangan pihak lain yang tidak mengikat. yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.(3) Selain sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sumber Dana Kampanye Pemilihan dapat diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(4) Dana Kampanye yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan pada bagian anggaran KPUProvinsi atau KPU Kabupaten/Kota.(5) Perolehan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas.(6) Penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye yang diperoleh dari anggaran pendapatan dan belanja daerah pada bagian anggaran KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sesuai dengan Peraturan KPU terbaru, Bawaslu Riau memfokuskan pengawasannya pada APK dan bahan kampanye (BK) yang difasilitasi oleh KPU. Bawaslu juga akan memantau tambahan APK dan BK sebanyak 200 persen yang diproduksi oleh masing-masing Paslon.

“Kami mengawasi berapa banyak APK dan BK yang beredar, ukurannya, serta tempat pemasangannya, yang semuanya harus sesuai dengan ketentuan KPU di setiap kabupaten dan kota,” jelas Indra.

Namun, Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan mereka terbatas pada ruang lingkup yang sudah diatur, dan untuk pelanggaran di luar itu, seperti penegakan perda terkait APK, menjadi wewenang pemerintah daerah melalui Satpol PP.

Indra juga menyatakan bahwa Bawaslu akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.

“Kami akan mendorong penegakan hukum bagi setiap pelanggaran, terutama dalam hal pemasangan APK yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.***

Editor: Alseptri Ady

gambar