
JAKARTA, AmiraRiau.com- Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Dalam keterangan persnya, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH.,MS, Jumat (25/4/2025), menyebutkan bahwa Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025.
Kemarin, Kamis (24 April 2025), giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.
Baca Juga >
Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- 1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar,
sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka. - 2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan
penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di
Dewan Pers. - 3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung
tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis
kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan
menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin. - 4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan
penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga samasama saling menghormati kewenangan masing-masing. - 5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada
kaitannya dengan produk jurnalistik.
Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan
Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu.
Baca Juga >
Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.(Rls)***

