PEKANBARU, AmiraRiau.com – Jaksa Agung RI resmi mencopot Zulfikar Nasution dari jabatannya sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Muhamat Fahrorozi sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Riau. Pencopotan mendadak ini diduga terkait bocornya informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Dari informasi yang beredar Zulfikar Nasution yang belum 6 bulan menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK kepada Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Dalam OTT pada Senin malam, 2 Desember 2024, KPK menangkap Indra Pomi bersama mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Pekanbaru, Novin Karmila. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Atas perbuatannya ini, Zulfikar Nasution dicopot sebagai Aspidsus Kejati Riau. Dia dipindahkan sebagai Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta.
Dan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Muhamat Fahrorozi yang juga belum 6 bulan menjabat di mutasi sebagai Inspektur Muda Keuangan III di Inspektorat Keuangan III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Agung RI.
Mutasi tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-IV-17398/C/12/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kronologi bocornya informasi OTT tersebut, berawal dari Muhamat Fahrorozi yang merupakan Asintel Kejati Riau mendapat informasi terkait rencana OTT KPK di Pekanbaru. Informasi itu disampaikan Asintel kepada internal intelijen melalui grup WhatsApp (WA) kejaksaan.
Namun, oleh Aspidsus Kejati Riau Zulfikar Nasution informasi OTT itu diduga disampaikan kepada Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.
Dalam OTT hari Senin malam 2 Desember 2024 tersebut KPK berhasil mengamankan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekdako Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Novin Karmila serta menyita uang Rp6,8 miliar.
Para tersangka lain diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau kas umum yang seolah-olah memiliki utang, padahal tidak terkait dengan pengelolaan anggaran Pemko Pekanbaru Tahun 2024.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar. mengatakan mutasi dalam organisasi adalah hal yang wajar.
“Kedua pejabat dimutasi adalah hal yang wajar dalam organisasi,” ujar Harli Siregar.
Editor: Alseptri Ady