Diduga Rugikan Negara Rp 972 Juta, Kejaksaan Tahan Kadiskominfo Pekanbaru, PPK dan Rekanan

Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Kamis Sore (9/1/2025) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka yang ditahan yaitu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru Raja Hendra (RH), Alam Damanik (AD) bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara MR Azis (MRA) adalah penyedia jasa sekaligus Direktur CV Tanjak Riau Sempena.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, ketiganya diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam kasus ini para pihak terlibat diduga sudah bersekongkol sejak awal. Dimana perencanaan kegiatan pengadaan dibuat oleh penyedia layanan.

“Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran,” tambahnya.

Kasi Pidsus menjelaskan adanya dugaan mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan pengelolaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dilakukan oleh tersangka MRA.

“Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara mencapai Rp972 juta,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).

Niky menambahkan, kasus ini terus dilakukan pendalaman oleh penyidik, termasuk  dugaan keterlibatan pihak lain, seperti anggota DPRD Pekanbaru.

Dari penyidikan awal sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.***

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

gambar