PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Penetapan ini disambut syukur dan antusias oleh pegiat budaya, khususnya di Provinsi Riau yang dikenal sebagai salah satu pusat tradisi pantun di Nusantara.
Ketua Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) Riau yang juga Sekretaris Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Provinsi Riau, Alang Rizal, menyebut penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Dunia oleh UNESCO.
“Kita bersyukur, akhirnya pemerintah menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Nasional. Tanggal ini merujuk pada momen deklarasi nasional di Balai Serindit Gubernuran Riau, 17 Desember 2023 lalu,” ujar Alang Rizal, Jumat (11/7/2025).
Deklarasi pada 2023 tersebut merupakan inisiatif bersama dari ATL Riau dan Pusat, Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, serta berbagai pemangku kebudayaan lainnya di Indonesia.
Meski proses penetapan nasional sempat memakan waktu cukup lama, Alang mengaku memaklumi karena harus memenuhi syarat administratif, termasuk penyusunan naskah akademik.
Ia juga mengingatkan bahwa UNESCO terus memantau perkembangan penggunaan pantun di negara asalnya. Jika terjadi penurunan signifikan dalam pelestarian dan pemakaian pantun, status pantun sebagai warisan budaya dunia bisa saja dicabut.
“Dengan adanya Hari Pantun Nasional, kita harap muncul kebijakan yang nyata dari pemerintah. Misalnya, setiap 17 Desember, lembaga pemerintah, sekolah, dan institusi lainnya dapat membiasakan komunikasi menggunakan pantun,” jelasnya.
Selain itu, Alang juga mendorong agar institusi kebudayaan dan pendidikan rutin menggelar even-even bertema pantun, guna mendorong penyebaran serta peningkatan kualitas pantun di tengah masyarakat.
“Ini bukan sekadar simbolik. Diharapkan ada dampak nyata dalam membudayakan kembali pantun sebagai bagian dari identitas bangsa,” tutup Alang Rizal. ***