Dihadiri Menkopolkam, Puncak Hari Keterbukaan Informasi Nasional Digelar di Pekanbaru

Dihadiri  Menkopolkam, Puncak Hari Keterbukaan Informasi Nasional Digelar di Pekanbaru

JAKARTA- Komisi Informasi (KI) Pusat telah menunjuk empat tokoh Nasional sebagai Duta Keterbukaan Informasi. Keempat tokoh itu adalah Menkopolhukam Mahfud MD, pakar komunikasi politik Effendy Gozali, tokoh pers Wina Armada Sukardi, dan Titi Anggraini aktivis pemilu dan demokrasi.

Keempatnya akan dilantik secara resmi Rabu (17/5/2023), bertepatan dengan momen peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) Tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Labersa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin, mengatakan Komisi Informasi Pusat telah melakukan penjaringan terhadap tokoh-tokoh terbaik yang dinilai memberikan manfaat dan berdampak luas kepada masyarakat Indonesia.

"Dari sana (proses) terpilihlah keempat tokoh ini," sebut Syawaludin, saat dilansir mynews.id, Selasa (16/5/2023).

Dengan menggandeng empat tokoh nasional ini, Komisi Informasi berharap dapat mempercepat proses edukasi, sosialisasi dan pembudayaan keterbukaan informasi di setiap sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mahfud MD merupakan pejabat publik yang berani berbicara terbuka dan blak-blakan. Terakhir dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Menkopolhukam itu bersuara lantang mengenai kemungkinan adanya pencucian uang triliunan rupiah yang dilakukan oleh oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Effendi Gazali adalah guru besar ilmu komunikasi Fakultas Ilmu-ilmu Sosial Universitas Indonesia. Dosen berbagai perguruan tinggi ini sering tampil sebagai analisis komunikasi politik. Mantan wartawan sepak bola dan mantan penasehat menteri kelautan dan perikanan, beberapa kali “memenangkan” kasus yang diajukan ke Komisi Informasi. Dalam kariernya, Effendy telah memenangkan berbagai penghargaan internasional.

Adapun Wina Armada Sukardi merupakan wartawan senior dan ahli hukum pers, dua kali menjadi ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, serta pernah menjadi sekjen PWI Pusat. Sebelumnya, mantan penyiar televisi dan radio dan ketua umum organisasi Forum Keterbukaan Informasi Publik ini, telah merintis diadakan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Informasi dan Dewan Pers.

Sedangkan Titi Anggraini, selama ini dikenal sebagai aktivis dan pengamat pemilu dan demokrasi Indonesia. Titi senantiasa menyuarakan perlunya Pemilu yang demokratis dan jujur. Dari keempat duta keterbukaan informasi Komisi Informasi, lukusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini yang paling muda.

Sebagai pertimbangan, kata Syawaludin, pengangkatan ini memperhatikan adanya tuntutan keterbukaan informasi publik menjadi salah satu elemen penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.

Komisi Informasi berpendapat, adanya keterbukaan informasi publik memberikan perubahan pada konsep governance yang dulunya lebih berorientasi pada kekuasaan pemerintah, berubah menjadi konsep governance yang harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan kebijakan Publik.

“Di samping itu keterbukaan informasi publik merupakan suatu aspek yang tidak terpisahkan dari demokrasi yang menjunjung kebebasan dan hak asasi manusia,” tandasnya.

Bersinergi

Syawaludin memaparkan, Komisi Informasi Pusat perlu menggandeng tokoh nasional tersebut untuk bersinergi, bekerjasama, teman diskusi, bahu membahu dalam rangka memperkuat relasi kemitraan komisi informasi.

“Utamanya, membangun kesadaran bersama sebagai tanggung jawab untuk mensosialisasilkan, mengedukasikan, dan membudayakan keterbukaan informasi di negara demokrasi yang bercirikan adanya partisipasi publik,” katanya.

KomisiI informasi mengingatkan, dalam negara demokrasi, hak atas informasi disebut juga dengan istilah “hak untuk tahu” ( ). Hal ini dikarenakan, keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting demokrasi dalam pemenuhan hak individu atas informasi publik.

Kunci utama demokrasi sebagai suatu sistem bernegara, tambah Syawaludin, partisipasi individu dalam pembentukan nilai-nilai berbangsa. Agar partisipasi bermakna, warga perlu informasi yang cukup.

"Pemenuhan suatu informasi, bermanfaat dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, yang dapat berakibat pada kepentingan publik,"Ungkap Syawaludin. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index