Diiringi Takbir, Warga Okura Kompak Tuntut PT. SIR Penuhi Kewajiban

Tokoh Masyarakat dan Warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Rumbai Timur, Pekanbaru bersama AMA Melayu Riau dan APPMO, Sabtu (12/8/2023) malam.

PEKANBARU- Dengan iringan takbir, warga Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, telah membulatkan tekad untuk bersama-sama menuntut dan mendesak PT. Surya Intisari Raya (SIR) memenuhi kewajibannya terhadap warga tempatan.

Tuntutan tersebut, sebagaimana Undang Undang No.11/2020, tentang Cipta Kerja, PP No.26/2020 Bidang Pertanian dan Permentan No.18/2021 yang mengatur tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan.

Baca Juga: Ke Jakarta, AMA Riau Temui Dirjen VII Kementerian ATR/BPN

“Kami masyarakat Okura menuntut hak 20 persen fasilitas kebun plasma di PT. SIR. Allahu Akbar! Allahu Akbar!” tegas Danang Sufrianda, Tokoh Pemuda Okura dengan suara bergetar dan dibalas warga lainnya dengan menggemakan takbir yang sama.

Tekad dengan iringan takbir itu, merupakan rangkaian akhir dari pertemuan tokoh dan warga lainnya di kediaman Ketua RW 05, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, dengan Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau serta Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), Sabtu (12/8/2023) malam.

Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR

Laksamana Heri Ismanto, Deni Afrialdi, dan Tokoh Masyarakat dan warga Okura.

Pada kesempatan pertama pertemuan itu, Deni Afrialdi, Ketua APPMO, menyebutkan masyarakat sampai hari ini belum mendapatkan hak sesuai amanah UU dan PPP, tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% dari luas kebun yang diusahakan oleh PT. SIR.

Baca Juga: Selain Pajang Spanduk di Jalan Lintas Okura, akan Ada Mimbar Bebas Tolak HGU PT. SIR

APPMO dan AMA Melayu Riau, katanya, telah menyampaikan surat kepada Kakanwil BPN Riau tentang penolakan warga terhadap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. SIR yang diketahui akan berakhir pada Desember 2024.

Penolakan itu, kata Deni, karena PT. SIR belum merealisasikan apa yang seharusnya menjadi hak warga Okura sebagai masyarakat tempatan dimana HGU kebun kelapa sawit berada.

PT. SIR diketahui memiliki kebun kelapa sawit ribuan hektar yang meliputi wilayah Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kota Pekanbaru, serta di Kabupaten Siak.

Baca Juga: Surat Penolakan Perpanjangan HGU PT SIR Dijadikan Spanduk dan Dipajang di Okura

Selanjutnya, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Laksamana Heri Ismanto, memaparkan telah melakukan berbagai hal untuk memperjuangkan hak masyarakat Okura terhadap PT. SIR.

Perjuangan tersebut, kata Laksamana Heri, tidak saja menyampaikan kepada Kanwil BPN Riau namun telah disampaikan kepada Menteri Melalui Dirjen VII Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

“Kita meminta agar, baik itu Kakanwil BPN Riau maupun Kementerian ATR/BPN dapat membantu masyarakat Okura atas hak-haknya terhadap PT. SIR, termasuk desakan agar tidak memperpanjang HGU sebelum ada solusi sebagaimana UU dan PP yang ditetapkan,” ujar Laksamana Heri.

Laksamana Heri meminta agar masyarakat tetap kompak dan terus berjuang atas hak-hak yang mestinya diberikan oleh PT. SIR.

Salah seorang warga Okura, dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada APPMO dan AMA Melayu Riau, serta tokoh pemuda yang lain atas perjuangannya terhadap hak masyarakat atas HGU kebun kelapa sawit PT. SIR.

“Kami warga siap terus mendukung dan akan melakukan yang terbaik, termasuk sebagai langkah awal dengan memasang spanduk penolakan atas perpanjangan HGU PT. SIR di rumah masing-masing,” ujarnya.

Pertemuan yang diikuti Tokoh Masyarakat dan warga Okura lainnya dengan APPMO dan AMA Melayu Riau, dimulai setelah Shalat Isya dan berakhir sekitar pukul 22.30 Wib.

Humas PT. SIR kembali gagal dikonfirmasi, karena hingga berita ditayangkan, tidak kunjung membalas pesan melalui WhatsApp yang dikirimkan dan telepon juga diangkat.***

gambar