PEKANBARU, AmiraRiau.com– Komite Pejuang Petani Rakyat (KPPR), akhirnya melaporkan persoalan yang menyangkut 2.500 hektar kebun kelapa sawit di RT 36 RW 09 Dusun IV Flambayan Desa Kota Garo – Kecamatan Tapung Hilir – Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, kepada Menteri Pertahanan (Menhan) serta Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Ketua KPPR Muhammad Ridwan, mengatakan, surat pengaduan dan permohonan fasilitasi finalisasi penyelesaian konflik tersebut akan disampaikan Kamis (30/1/2025) atau setelah libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.
“Saat ini saya sudah di Jakarta untuk menyampaikan surat baik kepada Menhan ataupun Jampidsus,” kata Muhammad Ridwan, Rabu (29/1/2025).
Menurut Muhammad Ridwan, surat ini disampaikan setelah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, bahwa telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, berada langsung di bawah Koordinasi Presiden RI Prabowo Subianto, yang dipimpin oleh Menhan dengan pelaksana yang diketuai oleh Jampidsus Kejaksaan Agung.
“KPPR dalam hal ini sangat mendukung dibentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Hal ini mengingat bahwa penertiban oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya besar yang dilakukan agar dapat melindungi lingkungan, melakukan pemberantasan terhadap praktik ilegal, serta mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor kehutanan,” tutur M. Ridwan.
Oleh sebab itu, KPPR meminta kepada Menhan dan Jampidsus untuk menindaklanjuti pengaduan (ketika itu KPPR masih bernama Gerakan Lawan Mafia Tanah/Gerlamata), kepada KSP terkait persoalan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di RT 36 RW 09 Dusun IV Flambayan Desa Kota Garo – Kecamatan Tapung Hilir – Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada tanggal 03 April 2023 silam.
“Sesungguhnya apa yang kami upayakan saat ini sebagai organisasi pendamping masyarakat semata-mata merupakan untuk hak asasi masyarakat Suku Asli Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo sebagai orang asli Riau, agar suaranya dapat didengar dan masalahnya dapat terselesaikan dengan mengedepankan kepentingan rakyat, agar rakyat memiliki kepastian hukum dan juga keadilan,” ujarnya.
Masyarakat suku asli Riau (Suku Sakai) Rantau Bertuah dan masyarakat Desa Kota Garo memiliki harapan agar kejahatan pertanahan mafia tanah di Desa Kota Garo bisa terungkap, karena diyakini bahwa dari pengungkapan kejahatan pertanahan oknum mafia tanah di Desa Kota Garo ini kedepannya pasti juga berdampak pada penyelamatan potensi kerugian masyarakat dan kerugian negara.
Melalui surat ini, kata M. Ridwan, KPPR meminta kepada Menhan dan Jampirdsus untuk tidak memberi ruang sedikitpun kepada para Mafia Tanah khususnya pada lahan seluas 2.500 Ha yang terletak di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Riau yang saat ini masuk dalam kawasan hutan dan dikuasai oleh oknum tertentu sejak tahun 1996 menjadi perkebunan kelapa Sawit.
“Besar harapan kami, Satgas bisa menuntaskan permasalahan di bidang pertanahan di Desa Kota Garo sehingga negara dengan kebijakannya dapat mengembalikan fungsi 2.500 Hektar lahan yang dikuasai oknum perorangan dikawasan hutan tersebut pada peruntukan awal, yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya sebanyak 1.250 KK sebagai objek Refoma agraria dengan skema Redistribusi Tanah melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” tutur Muhammad Ridwan.***
Editor: Isman