Dimediasi Disnaker, UD Chandra Makmur Kembalikan 2 Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan

Dimediasi Disnaker, UD Chandra Makmur Kembalikan 2 Ijazah Eks Karyawan yang Ditahan
Disaksikan Kadisnaker Syamsuir, Pengelola UD Chandra Makmur menyerahkan ijazah yang ditahan ke eks karyawan, bertempat di kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Rabu (30/4/2025).

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pengelola tempat usaha UD Chandra Makmur, akhirnya mengembalikan 2 ijazah eks karyawan yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan.

Pengembalian ijazah itu berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Rabu (30/4/2025) siang.

"Alhamdulillah, hari ini sudah dikembalikan. Sudah diserahkan di hadapan kami tadi di kantor Disnaker. Ada dua (ijazah yang dikembalikan ke eks karyawan)," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuwir.

Baca Juga  >

Ia menyampaikan, dari laporan yang diterima ada 4 ijazah eks karyawan yang ditahan UD Chandra Makmur. Pihak perusahaan berjanji akan mengembalikan seluruhnya ke eks karyawan.

"Kalau tak salah ada 4 (ijazah yang ditahan). Pihak perusahaan sudah berjanji untuk mengembalikan, tinggal menunggu waktu. Rencana Jumat (2 Mei 2025) masih ada satu lagi (yang akan dikembalikan)," ungkap Syamsuwir.

Disebutkannya, pengembalian ijazah itu dilakukan pihak perusahaan setelah dimediasi Disnaker Kota Pekanbaru. Pengelola UD Chandra Makmur dipanggil dan diberikan penjelasan pasca sidak Walikota Pekanbaru Agung Nugroho ke tempat usaha bersangkutan, Jumat 25 April 2025.

Baca Juga  >

"Saat sidak itu ditemukan ada ijazah mantan karyawan yang masih ditahan pihak perusahaan. Kemudian pengelola kita undang ke kantor, kita mediasi, kita berikan penjelasan bahwa ijazah adalah dokumen pribadi," ucap Syamsuwir.

Sementara itu terkait operasional perusahaan yang ditutup sementara, ia menyatakan hal itu kewenangan Satpol PP.

"Untuk penutupan (sementara), itu ke Satpol PP. Tadi pihak perusahaan juga sudah melihatkan perizinan yang mereka miliki ke kita, tapi kita arahkan ke Satpol PP," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan sanksi tegas berupa penutupan sementara terhadap operasional salah satu tempat usaha di komplek Pergudangan Avian di Jalan Siak II.

Baca Juga  >

Sanksi diberikan lantaran pengelola tempat usaha bersangkutan kedapatan menahan ijazah karyawan yang sudah tidak bekerja.

Agung, turun langsung ke tempat usaha tersebut pada Jumat (25/4/2025) lalu setelah banyak mendapat laporan dari eks pekerja/karyawan.

"Kita sudah langsung menutup tempat operasi tersebut, karena kita menemukan bahwa masih banyak ditahan ijazah dari pegawai mereka," tegasnya, Senin (28/4/2025).

Selain itu, pengelola juga dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan perizinan yang dikantongi. Jika izin tidak lengkap, perusahaan bersangkutan terancam ditutup permanen.

Baca Juga  >

"Bila ditemukan kekurangan dokumen, izinnya akan langsung kami cabut," ujarnya.

Agung, juga mengaku kesal dengan pernyataan pengelola saat inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut, Jumat (25/4/2025) lalu. Pengelola dinilai merendahkan Indonesia dari negara lain.

"Dia (pengelola) berbicara, ini Indonesia berbeda dengan negara lain. Itu saya gak suka. Makanya saya bilang langsung tutup (sementara). Dia sudah mengecilkan orang Indonesia, sementara dia orang Indonesia juga," sesalnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index