PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Anggota Polsek Bukit Raya mengamankan seorang remaja pelaku pencabulan anak di bawah umur, pada Sabtu (16/2) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di belakang Purna MTQ Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, kota Pekanbaru Riau. Remaja pengangguran asal Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini ditangkap petugas pada Minggu (21/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, usai dipancing oleh keluarga korban untuk bertemu.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, pelaku diketahui bernisial IS (17). Sedangkan korban inisial VJ (12).
”Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orangtua korban berinisial J (46) warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tentang dugaan tindak pidana pencabulan atau menyetubuhi anak di bawah umur terhadap VJ (12),” kata AKBP Guntur kepada merdeka.com, Senin (22/2) malam.
Atas laporan itu, polisi langsung memeriksa korban dan sejumlah saksi, serta melakukan visum terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut. ”Kasus pencabulan ini diketahui orangtua korban setelah orangtua korban membaca pesan singkat di Blackberry Massanger milik anaknya yang berisikan rayuan untuk melakukan hubungan badan,” terang Guntur.
Penasaran, lanjut Guntur, orangtua korban menanyakannya kepada VJ apa betul isi pesan singkat tersebut. Lalu korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan IS di Purna MTQ Jalan Sudirman Pekanbaru pada Sabtu (16/2) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
”Saat itu pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan selanjutnya membawanya ke sekitaran Purna MTQ,” ucap Guntur.
Di tempat itu, pelaku membuka celana korban lalu melakukan pencabulan terhadapnya. Setelah puas, pelaku mengantar VJ pulang ke rumahnya.
Mendengar cerita anaknya, orangtua VJ lalu memancing dengan mengirimkan pesan singkat ke handphone pelaku untuk mengajaknya bertemu di suatu tempat. ”Orangtua korban sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepolisian,” katanya.
Setelah pelaku datang, polisi yang sudah menunggu bersama korban dan orangtuanya langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan, lalu membawanya ke Polsek Bukit Raya.
”Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan terhadap korban yang masih di bawah umur tersebut,” pungkas Guntur. (ee)
Teks Foto: Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo. (f: grc)