JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Revisi UU KPK didesak untuk tidak hanya ditunda melainkan dicabut dari Prolegnas 2014-2019. Wakil Ketua DPR Fadli Zon setuju dengan hal itu tetapi harus atas dasar kesepakatan dengan pemerintah.
”Itu masalah teknis. Itu perlu kesepakatan dengan pemerintah. Kalau pemerintah merasa itu perlu, tidak ada masalah. Harus dibicarakan dengan DPR,” kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016).
Prolegnas adalah daftar undang-undang yang akan direvisi atau disusun oleh DPR bersama pemerintah selama satu periode DPR. Selama revisi UU KPK masih ada dalam Prolegnas, maka peluang untuk dibahas lagi pun masih ada.
”Peluang selalu ada. Tapi kalau kita lihat tidak ada urgensinya saat ini ya tidak dibahas. Bisa tidak dibahas tahun ini, tahun depan,” ungkap Waketum Gerindra ini, sebagaimana dilansir detik.com.
Gerindra sendiri sejak awal menolak revisi UU KPK. Fadli pribadi berpendapat tidak ada masalah bila revisi UU ini dicabut dari Prolegnas.
”Kita sih tidak ada masalah mau dicabut atau ditunda. Dihentikan total bagus, dikeluarkan dari Prolegnas bagus,” ujar Fadli.
Sebelumnya diberitakan, Presiden PKS Sohibul Iman mendesak agar revisi UU KPK dicabut dari Prolegnas 2014-2016. DPR dan pemerintah diminta mengurus RUU lain yang lebih bermanfaat untuk rakyat.
”Sikap PKS tidak hanya menunda revisi UU KPK. Kami meminta revisi UU KPK dicabut dalam Prolegnas,” kata Sohibul Iman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2/2016).
Keputusan penundaan itu diambil dalam rapat konsultasi Presiden Joko Widodo dan DPR, Senin (22/2/2016). Ketua DPR Ade Komarudin menyatakan bahwa meski ditunda, tetapi revisi UU KPK tetap ada dalam Prolegnas. (ee)
Teks Foto: Fadli Zon. (f: dtc)