PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Dua orang anak baru gede (ABG) ditangkap polisi karena mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur inisial RKS (12). Kedua pelaku inisial A (16) dan J (15) ditangkap di rumahnya masing-masing.
”Kedua pelaku mencabuli korban sebanyak tiga kali di beberapa lokasi berbeda di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru,” ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com Kamis (04/2/2016).
Guntur mengatakan, kasus pencabulan ini terungkap berawal saat RKS pulang ke rumahnya pada Rabu (3/2/2016), sekitar pukul 15.00 WIB dalam keadaan menangis dan terlihat seperti orang ketakutan. Karena curiga, ibu korban bertanya, kenapa sang anak menangis dan terlihat seperti orang ketakutan.
”Korban bercerita kepada orangtuanya, bahwa ia telah dicabuli oleh A dan J. Kepada ibunya, korban juga mengakui bahwa perbuatan bejat kedua ABG itu telah sering dilakukan terhadap dirinya,” kata Guntur.
Tidak terima buah hatinya diperlakukan tak senonoh, orangtua korban lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Pekanbaru, untuk proses hukum selanjutnya.
”Setelah menerima laporan, hari itu juga polisi langsung mengamankan kedua pelaku. Saat ini, A dan J masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Pekanbaru,” pungkas Guntur. (ee)
Teks Foto: AKBP Guntur Aryo Tejo. (f: grc)