PEKANBARU, AmiraRiau.com – Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, diketahui memiliki utang yang cukup besar ke pihak swasta mencapai angka Rp56 miliar.
Utang RSD Madani itu diungkap Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, pasca penetapan eks Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra sebagai tersangka dugaan penipuan Rp2,1 miliar oleh Polresta Pekanbaru.
Baca Juga >
“Memang ada hutang di situ (RSD Madani), hutang dengan pihak ketiga itu Rp56 miliar,” kata Agung, Kamis (17/4/2025).
Ia menyampaikan, besaran utang rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu diketahui berdasarkan penjelasan Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Direktur RSD Madani.
Baca Juga >
“Tapi hutang itu tidak tercatat di kontrak, di APBD. Itu yang dilaporkan (Plt Kepala Dinas Kesehatan dan Plt Direktur RSD Madani),” terang Agung.
Menindaklanjuti itu, Agung langsung memerintahkan Inspektorat untuk menelusuri lebih jauh akar persoalan tersebut.
Baca Juga >
Saat ini, lanjut dia, belum dapat dipastikan apakah hutang puluhan miliar berkaitan dengan Pemko Pekanbaru atau murni tindakan individu. “Makanya kita masukan Inspektorat guna menyelidiki kondisi ini,” ujar Agung.
Dengan peristiwa ini, Agung menghimbau kepada jajarannya supaya berhati-hati dalam melakukan pengadaan barang. Ia mengingatkan supaya selalu mematuhi aturan berlaku.
Baca Juga >
“Kita juga harus banyak bertanya, baik itu kepada APH nya baik itu ke BPKP atau BPK yang memang memahami tentang aturan tersebut. Sebelum jalan lebih baik kita bertanya,” pungkasnya.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman

