
PEKANBARU, AmiraRiau.com – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang juga Ex Kadis Kesehatan Kota Pekanbaru , Arnaldo Eka Putra alias Naldo ditahan penyidik Polresta Pekanbaru usai diperiksa, Kamis, (24/4/ 2025) malam.
Tersangka diduga terlibat kasus penipuan proyek pengadaan rehabilitasi gedung rumah sakit dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2,1 miliar.
Mantan Direktur RSD Madani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Kamis siang hingga malam hari di Mapolresta Pekanbaru.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akhirnya mengambil keputusan tegas untuk menahannya.
“Langsung ditahan,” tegas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra Kamis (24/4/2025) malam
Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan cukup alasan untuk menjerat Naldo dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana proyek tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kompol Bery menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru tergantung dari hasil pengembangan penyidikan.
“Kami masih menelusuri aliran dana proyek ini. Apakah ada keterlibatan pihak ketiga, rekanan, atau oknum lainnya, semuanya masih dalam proses penyidikan,” tutup Kompol Bery.
Sebelumnya Satreskrim Polresta Pekanbaru periksa Mantan Kepala dinas Kesehatan yang juga Ex Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra secara marathon sejak Kamis siang hingga sekitar pukul 22.00 Wib malam.
Pemeriksaan ini berlangsung di ruang Unit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Pekanbaru.
Arnaldo Eka Putra dipanggil sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp2,1 miliar.
Arnaldo mulai menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang. Dia sempat menjalani istirahat, setelah diberi sejumlah pertanyaan.
Untuk diketahui, Arnaldo ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, dua pekan lalu.
Dalam proses penyidikan, Polisi telah meminta keterangan 10 saksi. Penyidik pun mengantongi alat bukti adanya tindak pidana.
Informasi dihimpun, Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.
Laporan itu nomor: STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Terkait kasus ini, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.***
Editor: Alseptri Ady

