PELALAWAN – Forum Masyarakat Peduli Sungai Kampar (Formaskar) mengklaim mempunyai bukti yang kuat pembuangan limbah yang membahayakan di PT. RAPP atau APRIL Grup yang bergerak dibidang pulp and paper, berpabrik di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau.
Limbah membahayakan yang dimaksud Formaskar ini, kata Ketua Formaskar Siswanda HM, limbah yang mematikan bagi ekosistem yang memanfaatkan daerah aliran sungai (DAS) Sungai Kampar.
“Kita menyampaikan ini tentunya sudah punya bukti kuat bahwa limbah pabrik RAPP tersebut membuang limbah mematikan bagi ekosistem yang memanfaatkan sungai kampar ini,” tegas Wanda
Menurut Wanda, kegaduhan tentang usulan pemindahan Water Intake (Asupan Air) terkait Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) PT. RAPP jadi pembicaraan masyarakat Kabupaten Pelalawan di beberapa hari belakangan ini.
“Hal ini muncul dikarenakan adanya rekomendasi salah satu anggota tim Amdal Kabupaten Pelalawan untuk meminta RAPP memindahkan Water Intakenya ke bagian hilir kanal pembuangan Limbah agar sirkulasi air sungai terjaga,” ujarnya.
Sementara Pakar Lingkungan hidup Dr. Elviriadi menilai Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar sudah sangat tercemar baku mutu airnya sudah tidak sesuai standar.
Untuk itu jika Ilegal dan ada bukti yang kuat Perusahaan pembuang limbah bisa dikenakan Pidana sesuai UU no 32 tahun 2009
” Jika terbukti kasus ini bisa dikenakan pidana tentang pembuangan limbah dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” Ujarnya.Senin (14/8/2023)
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Eko Nofitra, mengatakan bahwa jika benar hal tersebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas terkait dampak atau AMDAL yang disebabkan oleh laporan masyarakat saat ini.
“Jika dampaknya sampai menghilangkan nyawa seseorang jelas ada sanksi Pidananya, namun jika dampaknya tidak menghilangkan nyawa seseorang ada lima sanksi administrasi yang kita kenakan terhadap perusahaan yang berbuat demikian,” tandas Kadis Eko Nofitra, ***

