Gawat! Hasil Survei Komisi ASN 70 Persen Pj Kepala Daerah Tidak Netral Pemilu, Menpan RB: Wasdal KASN Harus Tegas

Aturan dan Sanksi Bagi ASN yang Tidak Netral Dalam Pemilu

JAKARTA, AmiraRiau.com – Netralitas para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang terus diawasi ketat menjelang kontestasi Pemilu 2024, termasuk di lingkup daerah.

Hasil survei terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan ada sekitar 70 atau 69,1% penjabat (pj) kepala daerah yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, menjaga netralitas ASN daerah, khususnya menyangkut gelaran Pilkada itu sendiri masih menemui banyak tantangan.

“Memang Pilkada di daerah tidak mudah,” kata Anas, dalam acara Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian 2024, dikutip dari siaran langsung Youtube Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (7/2/2024).

Anas mengatakan, ASN harus netral karena fungsinya dalam melayani publik. Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan identifikasi atas penyebab yang melandasi perilaku para ASN yang tidak netral.

“Pertama karena janji posisi atau jabatan, kedua karena terkait hubungan keluarga, dan seterusnya. Inilah kenapa birokrasi harus netral karena birokrasi melayani publik,” ujarnya.

Menurutnya, birokrasi adalah kuncinya. Anas menjelaskan, prinsip netralitas ASN dirancang untuk memastikan ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan atau praktik-praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pelayanan publik.

Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga sudah ditegaskan menyangkut persoalan netralitas ini. Anas mengatakan, di dalamnya ada aturan bahwa ASN yang menjadi anggota parpol otomatis harus mengundurkan diri. Pasalnya, hal ini terkait pemberian pelayan adil hingga dukungan prinsip demokrasi.

Oleh karena itu, terkait pelanggaran netralitas ASN ini Anas juga sudah meminta kepada Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) dan KASN untuk menyebarkan kontak online yang bisa memfasilitasi berbagai pengaduan pelanggaran.

“Saya kira terkait ini juga untuk menjaga netralitas ini harapan saya bisa ditegakkan dengan baik di daerah, terutama saat ini ketika proses politik telah bekerja, ada Pemilu Legislatif dan Pilpres,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, saat proses penyusunan UU ASN sempat dipertimbangkan para ASN tidak memiliki hak pilih, seperti TNI dan Polri. Namun akhirnya tetap diputuskan agar ASN punya hak suara.

“Ini berbeda dengan anggota TNI dan Polri dengan syarat harus netral. Jadi ASN memang kalau kita lihat fungsinya di UU 20/2023 itu salah satunya sebagai perekat NKRI sehingga ASN tidak boleh terpecah. Boleh memilih, boleh berbeda pilihan, tetapi harus tetap menjaga persatuan,” ujar Haryomo, dalam kesempatan yang sama.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Hasil survei terbaru Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menunjukkan penjabat (pj) kepala daerah yang ada saat ini belum cukup optimal dalam mengawal netralitas ASN.

Bahkan empat penjabat di antaranya diduga melanggar netralitas berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kepada KASN per Desember 2023.

Asisten KASN, Iip Ilham Firman, memaparkan dari total 101 pj. kepala daerah, rerata baru 31 orang (30,9%) yang melaksanakan peraturan netralitas ASN. Sementara, terdapat 70 Pj (69,1%) yang tidak mematuhi ketentuan netralitas di masa kepemimpinan mereka.

“Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah masih kurangnya perhatian terhadap potensi pelanggaran Netralitas PPPK dan PPNPN, padahal jumlah PPPK dan PPNPN cenderung lebih banyak dari pada jumlah ASN. Dan instansi pemerintah berkewajiban mengatur disiplin PPPK. Hanya ada tujuh daerah yang memiliki aturan netralitas bagi PPPK dan hanya 14 daerah yang memiliki aturan netralitas PPNPN,” kata Iip, dikutip dari laman resmi KASN.***

gambar