Gawat! Oknum Polisi dan Imigrasi Indonesia Terlibat Penjualan Ginjal Jaringan Internasional

Gawat! Oknum Polisi dan Imigrasi Indonesia Terlibat Penjualan Ginjal Jaringan Internasional

JAKARTA - Seorang polisi dan petugas Imigrasi terseret dalam kasus jual beli ginjal yang diungkap Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, anggota Polri tersebut berinisial M berpangkat Ajun Inspektur Dua (Apida).

Sementara petugas Imigrasi berinisial A. Selain Aipda M dan A, polisi juga menangkap 10 anggota sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO jaringan internasional yang menjerat 122 korban. "Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat di mana dari 10 orang, 9 adalah mantan pendonor.

Kemudian ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H. Ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," terang Hengki, dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/7/2023).

Lantas, bagaimana peran 12 pelaku yang sudah ditangkap?

Peran polisi dan petugas imigrasi Kombes Hengki Haryadi membeberkan peran Aipda M dan A yang ikut terlibat dalam kasus jual beli ginjal tersebut. "Aipda M ini tidak termasuk dalam sindikat, tetapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini kami bisa membongkar sindikat di Indonesia ini posisinya di mana dan kami bisa tangkap di posisi mereka terakhir di Bekasi,” kata Hengki.

Aipda M dan A yang berstatus pegawai negeri sipil berperan membantu para sindikat dengan merintangi penyidikan kepolisian setelah rumah penampungan mereka terungkap pada pertengahan Juni 2023. Aipda M menyuruh semua pelaku untuk membuang gawai, mengganti nomor telepon, dan berpindah-pindah tempat agar keberadaan mereka tidak terendus polisi.

Dia mendapat uang sebesar Rp 612 juta atas tindakannya itu. Sementara A ikut berperan dalam membantu meloloskan korban saat pemeriksaan. A mendapat Rp 3,2 juta-Rp 3,5 juta atas perannya itu.

Aipda M dan A dijerat dengan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Khusus Aipda M juga disertakan Pasal 221 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perintangan Penyidikan.

Peran 10 pelaku sindikat jual beli ginjal Lebih lanjut, Hengki mengatakan sindikat jual beli ginjal ini dikoordinasi oleh tersangka berinisial H (40) yang ditangkap di Bekasi pada 27 Juni 2023.

Berikut peran masing-masing pelaku:

1. H (40) H berperan mengatur semua hal, mulai dari menjaring korban melalui media sosial Facebook hingga memberangkatkan korban untuk operasi ginjal di Kamboja.

2. D (30), A (42), dan E (23) Membantu H merekrut korban melalui Facebook. Setiap ginjal korban dihargai Rp 135 juta. Ginjal itu kemudian dijual seharga Rp 200 juta. Artinya para pelaku mendapat keuntungan Rp 65 juta per ginjal.

3. S (30) Bertugas menjemput korban untuk diantar ke rumah penampungan yang mereka sewa di Jalan Perum Villa Mutiara Gading RT 002 RW 008 Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. S juga berperan mengantar korban menuju ke bandara untuk selanjutnya diterbangkan ke Kamboja.

4. M (21) Berperan mengurus kebutuhan korban.

5. R (26), HS (43), dan G (31) Mengurus pembuatan paspor para korban.

6. L (32) Menjemput dan mengurus korban ketika sudah tiba di Kamboja. L juga mengurus korban selama proses operasi ginjal di rumah sakit milik Pemerintah Kamboja, yakni Rumah Sakit Preah Ket Mealea di Phnom Penh.

Kesepuluh orang sindikat di atas dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Mereka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 18 kartu ATM, 18 buku tabungan, 16 paspor, 15 telepon genggam, dan uang tunai Rp 950 juta.

Penggerebekan tempat penampungan ginjal di Bekasi Diberitakan sebelumnya, para tersangka merupakan pengembangan dari para pelaku yang sebelumnya ditangkap di wilayah Tarmajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).

Kala itu, polisi menggerebek rumah kontrakan di perumahan Villa Mutiara Gading, Setia Asih, Tarumajaya, Bekasi Regency, Bekasi, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan lantaran rumah itu diduga menjadi markas penampungan penjualan ginjal internasional.

Belakangan diketahui bahwa terdapat enam orang pria yang menghuni rumah kontrakan tersebut. Mereka kerap berinteraksi dengan warga sekitar secara normal.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index