Oleh
Hasrul Sani Siregar, MA
(Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau)
SETELAH sukses pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024 yang lalu dan diikuti oleh pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada 27 November 2024 yang lalu, maka selanjutnya segera pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sudah direncanakan pada 20 Februari 2025. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak yang dilaksanakan tersebut merupakan bagian dari reformasi politik, partisipasi politik dan demokratisasi di daerah. Perhelatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada serentak) baik gubernur, bupati dan walikota beserta wakilnya telah dilaksanakan dengan sukses, tanpa terkendala yang berarti. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak dan langsung tersebut tentu sebagai upaya dalam memperkuat demokratisasi di daerah
Posisi seorang gubernur, bupati dan walikota memiliki tugas dan fungsi baik di wilayah provinsi, kabupaten dan kota. Untuk gubernur khususnya memiliki dua fungsi sekaligus yaitu pertama sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dan kedua; gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (wilayah provinsi). Bupati dan walikota tentu merupakan kepala daerah di wilayah kabupaten dan kota selalu bersinergi dengan wilayah provinsi yang dalam hal ini kepala daerah di wilayah provinsi. Gubernur memiliki posisi sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bertanggung-jawab langsung kepada presiden melalui menteri dalam negeri. Pemerintah pusat disini dimaksudkan adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibantu oleh wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat Provinsi namun juga di tingkat kabupaten dan kota di wilayah provinsi. Oleh sebab itu, tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah provinsi adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Seorang gubernur dalam kapasitasnya sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan wilayah kabupaten dan kota yang dipimpin oleh bupati dan walikota dalam satu wilayah provinsi.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi selain sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang memberikan tugas dan wewenang kepada gubernur seperti pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan kabupaten dan kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di provinsi, kKabupaten dan kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di provinsi, kabupaten dan kota. Peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi selalu berkoordinasi dan bersinergitas dengan bupati dan walikota di wilayah provinsi dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan di kabupaten dan kota.
Provinsi dalam hal ini memiliki peran sebagai intermediate government (perantara pemerintahan). gubernur dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi dibantu oleh perangkat gubernur. Perangkat gubernur ini diantaranya sekretaris daerah. Sekretaris daerah tersebut karena jabatannya juga merangkap sebagai sekretaris gubernur yang mana gubernur menjalankan tugasnya sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi. Oleh yang demikian, posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi maupun posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi yang bersinergi dengan kabupaten dan kota melaksanakan asas desentralisasi dan dekonsentrasi.
Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah di wilayah provinsi dengan instansi vertikal, antar instansi vertikal di wilayah provinsi, antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah provinsi dan antar pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayah provinsi. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi menerapkan asas dekonsentrasi, manakala posisi gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi menerapkan asas desentralisasi.
Dari semua tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi tersebut menunjukkan bahwa gubernur berperan dalam mengkoordinasikan semua stakeholders dalam setiap setiap permasalahan yang muncul baik di wilayah provinsi maupun kabupaten dan kota. Utamanya adalah peran gubernur dalam menjaga stabilitas politik di wilayah provinsi dan kabupaten dan kota. Dalam hal memiliki tugas dan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi, gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten dan kota dalam wilayah provinsi.
Koordinasi di wilayah provinsi dapat diartikan sebagai upaya yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah di kabupaten dan kota guna tercapai aspek efektivitas dan efisiensi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan menuju pemerintahan yang baik (Good Government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut menjadi tugas Gubernur guna tercapainya tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang seluas luasnya berasaskan desentralisasi maupun asas dekonsentrasi. Oleh sebab itu, gubernur dalam menjalankan asas dekonsentrasi sekaligus pula menjalankan asas desentralisasi sebagai kepala daerah dan begitu pula sebaliknya.
Dalam pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusatĀ di wilayah provinsi, maka hubungan antara gubernur dengan bupati dan walikota bersifat bertingkat, dimana gubernur dapat melakukan peran pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Gubernur dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan konflik yang terjadi di antara kabupaten dan kota dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam wilayah provinsi. Sebaliknya bupati dan walikota dapat melaporkan permasalahan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam hubungan antar kabupaten dan kota. Tahniah buat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang merupakan pilihan rakyat yang telah terlaksana dengan baik untuk 5 tahun ke depan.