PEKANBARU, AmiraRiau.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Akmal Abbas, resmi memasuki masa purna tugas per 21 Agustus 2025. Untuk sementara, Wakajati Riau Dedie Tri Hariyadi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajati.
Acara perpisahan digelar secara sederhana namun khidmat di Aula Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, dihadiri pejabat struktural, jaksa, pegawai, serta Kajari se-Riau.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, menyampaikan apresiasi atas dedikasi Akmal selama memimpin, terutama dalam pengungkapan kasus korupsi besar.
"Bapak Akmal Abbas memasuki masa purna tugas setelah mengabdikan diri di institusi Kejaksaan Republik Indonesia. Kami keluarga besar Kejati Riau menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepemimpinan, dedikasi, serta pengabdian beliau selama bertugas di sini,” ujar Zikrullah, Kamis (21/8/2025).
Terkait pengisian kekosongan jabatan, Zikrullah menjelaskan, Kejaksaan Agung menunjuk Wakajati Riau sebagai Plt Kajati hingga pejabat definitif dilantik.
"Sesuai ketentuan, untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Kejati Riau, Wakajati telah ditunjuk sebagai Plt Kajati Riau. Hal ini agar roda organisasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat tetap berjalan optimal," tutur Zikrullah.
Akmal Abbas diketahui menjabat Kajati Riau sejak 31 Oktober 2023. Selama masa kepemimpinannya, sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum berhasil ditorehkan, termasuk pengungkapan kasus tindak pidana korupsi skala besar.***