Industri Rumahan Sabu di Pekanbaru Dilengkapi Ruang Laboratorium

PEKANBARU, AMIRARIAU.COM-Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau, menggerebek industri rumahan sabu yang berada di Jalan Proyek Baru, Gang Atom No 1A, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi, dua tersangka mengaku sudah mengoperasikan pabrik sabu itu sejak 2 bulan lalu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Aries Syarif Hidayat mengatakan, bisnis pabrik sabu itu beromzet hingga ratusan juta rupiah. dua tersangka Muhammad Syafi’i (28) dan Rangga Ahmed (25) tersebut juga melengkapi pabrik itu dengan laboratorium terselubung.

”Komplet dengan berbagai jenis bahan-bahan kimia maupun prekursor atau alat utama yang digunakan untuk membuat narkotika dan psikotropika,” ujar Aries didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza saat ekspose di kantornya, Jumat (26/2), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Dikatakan Aries, kedua tersangka sudah menjalankan bisnis industri rumahan pembuatan sabu ini sejak dua bulan lalu. Selama dua bulan beroperasi di Pekanbaru, para tersangka juga mengaku sudah menjual setengah kilogram sabu seharga Rp 300 juta kepada para langganan mereka.

”Kedua tersangka masih memiliki jaringan narkoba lain yang tak hanya ada di Pekanbaru, juga di luar Pekanbaru,” katanya.

Jika dilihat dari sederet peralatan dan bahan-bahan yang digunakan para tersangka, Aries mengatakan pekerjaan meracik sabu tersebut bukanlah hal yang mudah dilakukan.

”Hanya orang-orang yang berpengalaman saja yang bisa meracik sabu-sabu. Para tersangka sudah termasuk profesional,” terang Aries.

Bahkan satu dari dua tersangka yang ditangkap yakni Rangga juga merupakan residivis kasus narkoba di 2013 silam. Hal ini semakin menguatkan dugaan polisi terhadap keberadaan jaringan mereka.

”Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 jo 113 dan atau Pasal 129 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal seumur hidup,” tandasnya. (ee)

(f: merdeka.com)

gambar