JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Siapa yang bakal menyangka hidup pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisno (ATS) berbalik 180 derajat. Biasa tidur nyenyak di rumah mewah, kini Andri tidur di lantai dingin penjara.
Dulu boleh saja Kasubdit Perdata MA itu tidur di kasur empuk ‘istana’ pribadinya. Namun setelah resmi menjadi tahanan KPK di Polres Jakarta Timur (Jaktim), ia harus rela tidur beralaskan triplek di dalam ruang tahanan.
Andri menempati ruang tahanan khusus KPK berukuran 4×7 meter dengan dua terpidana korupsi lainnya yang berjenis kelamin laki-laki. Menurut Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Jaktim Kompol Ramelan, mau tidak mau serta suka tidak suka, setiap tahanan harus mengikuti aturan yang berlaku di Polres Jaktim.
”Mereka tidurnya di atas triplek biasa. Tidak ada bantal dan selimut. Tidak boleh bawa karena walaupun mereka titipan KPK, kita tidak membedakan dengan tahanan umum di sini,” ujar Ramelan saat berbincang dengan detikcom, Kamis (18/2/2016).
Tidak ada fasilitas apapun dalam ruangan yang ukurannya tidak besar itu. Hanya ada suara kipas angin sentral yang mengisi hari-hari sepi Andri.
Untuk kamar mandi, Ramelan menyebut tersedia dalam ruang tahanan namun ala kadarnya saja. Kamar mandinya pun sangat sederhana dan dibatasi dengan dinding semen semata.
Setiap gerak-gerik mantan Kasubdit Perdata MA tersebut juga dipantau oleh Kapolres, Wakapolres dan Provos melalui CCTV. Sungguh tidak ada hiburan apalagi fasilitas mewah yang tersedia dalam kamar barunya saat ini.
Hal itu tentulah berbeda jauh dengan rumah mewah kedua milik Andri yang terletak di Cluster San Lorenzo, Paramount Boulevard, Gading Serpong, Tangerang Selatan. Berdasarkan situs jual beli rumah online, satu unit rumah di cluster San Lorenzo dibandrol dengan harga sekitar Rp 2,5 miliar hingga Rp 4 miliar dan rata-rata tipe rumah berantai 2 dengan luas antara 180 meter persegi hingga 200 meter persegi.
Angka tersebut cukuplah fantastis jika melihat gaji Andri selama menjabat Kasubdit Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara MA sejak Desember 2015 hanya Rp 3 jutaan per bulannya sesuai golongan PNS-nya. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 128/KMA/SK/VIII/2014, Andri juga mendapatkan tunjangan per bulan Rp 12.199.000 sehingga total Andri mengantongi penghasilan Rp 15 jutaan per bulannya.
Kini sebagai tahanan, Andri hanya diperbolehkan membawa dua helai baju ganti, celana pendek dan perlengkapan salat seperti sarung serta peci. Ia juga diperkenankan membawa buku bacaan untuk mengisi waktu senggangnya.
”Di sini enggak boleh bawa Hp, pakaian dibatasi. Buku bacaan boleh dibawa, kan enggak dilarang dalam tahanan. Kalau terlalu bengong, enggak ngapa-ngapain juga suntuk,” terang Ramelan.
Hidup Andri berubah karena kedapatan KPK menerima segepok uang dari terpidana korupsi Ichsan Suaidi yang diberikan lewat pengacara Awang. KPK masih menelusuri para pihak di kasus ini, termasuk membuka kemungkinan keterlibatan pimpinan MA.
”Gunung esnya dalam, gunung esnya dalam,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (ee)
(f: dtc)