Jangan Salah Tafsir! Hambali Otomatis Sekda Lagi Jika Bupati dan Wabup Kampar Sudah Dilantik

Plt. Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar H. Salmi Hadi, S.Sos, M.Si (tengah).

KAMPAR, AmiraRiau.com– Plt. Kadiskominfo dan Persandian Kabupaten Kampar, H. Salmi Hadi, S.Sos, M.Si, menilai adalah salah tafsir bila dikatakan Hambali minta jadi Sekda setelah dilantiknya Ahmad Yuzar-Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar.

Baca Juga: KPU Tetapkan Ahmad Yuzar-Misharti Bupati dan Wabup Kampar 2025-2030

Hal itu itu disampaikan Salmi Hadi, Jumat (7/2/2025), menanggapi pemberitaan salah satu media online yang berjudul Hambali Minta jadi Sekda Kembali Saat Yuzar Dilantik, yang diawali dengan pidato Pj Bupati Kampar Hambali, SE., MBA., MH.

Salmi Hadi menyatakan, telah melakukan koordinasi dengan Kepala BKPSDM Sarifuddin dan Kabag Hukum Setda Kampar Khairuman, SH., MH.

“Berdasarkan aturan sudah jelas dan terang benderang bahwa Pj Bupati Kampar Hambali, setelah dilantiknya Ahmad Yuzar dan Wakil Bupati Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati, akan kembali kepada jabatan defenitif sebelumnya sebagai Sekda Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Baca Juga: Pj Bupati Kampar Serahkan Sembako dari Program Kemitraan BRK Syariah

“Seperti 2 mantan Penjabat Bupati Kampar sebelumnya yakni Dr. Kamsol dan Muhammad Firdaus setelah selesai menjabat, kembali ke jabatan Tinggi Pratama sebelumnya di Provinsi Riau,” ungkap Salmi Hadi.

Kata Salmi Hadi, sangat disayangkan bila Pj Bupati Kampar Hambali dikatakan minta jadi sekda kembali, karena otomatis setelah ada bupati dan wakil bupati defenitif aturan menegaskan harus kembali ke jabatan Sekda

Sesuai UU

Bahwa berdasarkan pasal 201 ayat 9 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi Undang-Undang, menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diangkat Penjabat Bupati atau Penjabat Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak nasional pada tahun 2024.

Selanjutnya, bahwa berdasarkan Pasal 201 ayat 11 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati / Walikota diangkat Penjabat Bupati / Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan Tinggi Pratama sampai dengan pelantikan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Ahmad Yuzar dan Misharti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar terpilih pada Pilkada 2024.

Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar di Aula Kantor KPU Kampar, Kamis (6/2/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Perkara Nomor 29/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kampar Nomor Urut 4 Yuyun Hidayat dan Edwin Pratama Putra tidak dapat diterima.

Sebagaimana dijadwalkan seluruh kepala daerah, termasuk Kampar akan dilantik di Istana Negara pada 20 Februari 2025.***

Editor: Isman

gambar