Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Menjelang putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat, Jikalahari bersama Senarai menggelar diskusi virtual pada Rabu (01/06/2020). Suryadi dari Senarai dan Okto Yugo selaku pemateri memaparkan hasil pantauan persidangan yang diikuti sejak awal.
Lahan PT. TI terbakar sudah dua kali selama Agustus 2019 yang mencakup 62.3 hektar. Ditreskrimsus memulai penyelidikan pada 25 September 2019. Pada 14 November 2019 PT. Tesso Indah dan Asisten Kepala Sutrisno ditetapkan sebagai tersangka. Sidang perdana digelar pada 20 Februari 2020.
Sidang yang digelar tidak memberikan ruang yang luas kepada pihak media untuk melakukan dokumentasi dan liputan.
- Baca Juga Taktik Jemput Bola
"Biasanya sidang itu digelar terbuka untuk umum. Kami dari Senarai bisa merekam sidang untuk kepentingan keterbukaan informasi kepada masyarakat luas. Namun berbeda dengan sidang PT. Teso Indah yang digelar di PN Rengat. Kami sudah melakukan pendekatan baik secara formal menggunakan surat resmi maupun dengan diskusi. Namun kami dilarang Ketua Hakim untuk merekam dan mengambil gambar saat sidang berlangsung," papar Suryadi dari Senarai.
Pentingnya keterbukaan informasi persidangan kasus karhutla tidak hanya semata-mata untuk penegakkan hukum namun sebagai wujud kontrol sosial dari media dan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berlangsung.
"Sejauh ini perusahaan selalu beralasan karena kurangnya sarana dan prasarana perusahaan untuk mengendalikan karhutla, perusahaan masih membutuhkan bantuan dari pihak lain seperti polisi kehutanan dan BPBD. Tak hanya itu, jika diperhatikan lahan yang terbakar selalu lahan yang tidak produktif, tidak lama setelah itu lahan tersebut akan ditanami sawit yang subur. Dari sisi penegakkan hukum, belum pernah kasus karhutla menyeret tersangka dari pemilik atau pimpinan perusahaan. Untuk kasus PT. TI sendiri tersangkanya adalah Sutrisno yang belum lama bekerja di PT. TI, bahkan masih masa training. Saat ini iamenjabat sebagai Asisten Kepala Kebun Rantau Bakung PT Teso Indah (TI)," tambah Suryadi.
Dikutip dari Senarai.or.id Pada sidang 29 Juni 2020 di PN Rengat, Jaksa saling bergantian bacakan replik. Isinya mengenai konstruksi fakta hukum yang dijelaskan penasehat hukum Sutris hanya dibangun sendiri tanpa lihat fakta sidang. Sehingga menyatakan bahwa kebakaran hanya berasal dari Suaka Margasatwa Kerumutan padahal blok N juga terbakar yang jaraknya jauh dengan Kerumutan. Dan bangun opini seolah-olah PT TI adalah perusahaan yang dikorbakan dalam perkara karhutla.