PELALAWAN – Forum Masyarakat Peduli Sungai Kampar (Formaskar) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kehutanan dan Sains Universitas Lancang Kuning (Unilak) pada Kamis lusa (24/8/2023) akan melakukan aksi demonstrasi sebagai respons terhadap isu Water Intake dan limbah dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Formaskar, sebuah organisasi yang peduli terhadap kelestarian Sungai Kampar, telah mengambil langkah dengan menyurati Kapolres Kabupaten Pelalawan, AKBP Suwinto SH SIK.
“Kami dari Forum Masyarakat Peduli Sungai Kampar sudah mengajukan surat permohonan perizinan melakukan aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan Kamis, 24 Agustus 2023,” kata Ketua Formaskar, Siswanda, Senin (21/8/2023).
Surat tersebut mencerminkan keprihatinan atas dugaan permasalahan limbah pabrik PT RAPP yang mengalir ke Sungai Kampar.
Ia menekankan bahwa tindakan ini didasarkan pada hukum dan peraturan yang sah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.
Siswanda menegaskan bahwa tujuan mereka bukan hanya sekadar retorika, tetapi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Selain Formaskar, BEM Fakultas Kehutanan dan Sains Unilak juga turut berpartisipasi dalam aksi demonstrasi ini.
Ketua Umum BEM Unilak, Hakem Wirayuda, menyatakan bahwa mahasiswa telah mempelajari tentang water intake dan pembuangan limbah PT RAPP. Mereka menuntut transparansi dari PT RAPP terkait limbah yang dihasilkan dan kebenaran seputar Water Intake.
“Aksi demonstrasi gerakan mahasiswa terhadap PT RAPP juga akan kita lakukan. Kami minta RAPP transparan mengenai limbah yang dihasilkan dan menjelaskan kebenaran Water Intake, serta PH sebenarnya,” sebut Hakem
Hakem mengacu pada hasil kajian oleh Tim Amdal Pelalawan yang menunjukkan beberapa parameter air pada kanal limbah PT RAPP yang tidak layak. Oleh karena itu, Hakem meminta agar Water Intake dipindahkan.
“Kita membaca, ada hasil kajian dari uji instrumen ukur yang dilakukan Tim Amdal Pelalawan Dr Muhammad Syafii MSi.
Pada kanal limbah PT RAPP yang mengalir ke Sungai Kampar beberapa parameter air yang tidak layak. Jadi, diminta Water Intake dipindahkan,”ujar dia.
Terkait hal ini Communications Manager (Humas) PT RAPP Budi Firmansyah, mengaku keberadaan Water Intake sudah sesuai aturan dan sudah melalui pengawasan dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Keberadaan Water Intake dari adanya RAPP sudah seperti itu tidak ada masalah karena kita sudah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Budi singkat.***

