JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan gugatan secara perdata terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat kasus dugaan pembakaran lahan pada akhir 2015.
Kejaksaan kini sedang mempersiapkan materi untuk gugatan tersebut.
”Masih rapat-rapat untuk evaluasi, mungkin ada beberapa atau sebagian yang akan digugat,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi di Jakarta, Senin (22/2/2016), sebagaimana dilansir inilah.com.
Ia menjelaskan sudah menerima beberapa surat kuasa khusus (SKK) dari kementerian terkait untuk melakukan gugatan secara perdata, namun saat ini memang masih dilakukan pembahasan dengan instansi pemerintah terkait.
Sementara, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jaksa sebagai pengacara negara akan dilibatkan nanti ketika proses banding mengingat gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kalah.
”Saat itu kan kita tidak dilibatkan, bisa saja nanti banding jaksa pengacara negara dilibatkan. Ini lagi proses juga (gugatan),” ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan telah menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta meloloskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari denda sepeser pun, kemudian pemerintah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di lahan milik PT BMH tapi tidak menimbulkan kerugian kerusakan lingkungan atau ekologi.
Padahal, gugatan perdata kali ini merupakan gugatan dengan jumlah kerugian lingkungan hidup terbesar yaitu ganti rugi material Rp 2,7 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup senilai Rp 5,2 triliun. (ee)
Teks Foto: Jamdatun, Bambang Setyo Wahyudi. (f: inilah.com)