- a. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
- b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tentang Cipta Kerja, diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang• Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- c. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan;
- d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria;
- e. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan.
- a. Perhutanan Sosial;
- b. Perubahan peruntukan fungsi kawasan;
- c. Tanah Objek Reform a Agraria (TORA);
- d. Penggunaan Kawasan Hutan.
- a. Penguasaan tanah sebelum berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- b. Dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus;
- c. dikuasai oleh perseorangan dengan luasan paling banyak 5 (lima) hektar;
- d. Bidang tanah telah dikuasai oleh pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka;
- e. Bidang tanah yang tidak bersengketa.
- a. Melaksanakan sosialisasi;
- b. Menerima pendaftaran permohonan lnventarisasi dan Verivikasi secara kolektif yang diajukan melalui Bupati
- c. Tahapan pencermatan Desk Studi atas usulan
- d. Rapat pembahasan usulan Tim Inver PPTPKH persiapan inver lapangan;
- e. Inver PPTPKH di lapangan;
- f. Rapat pembahasan hasil oleh Tim Inver PPTPKH;
- g. Penyampaian Hasil Rekomendasi Tim Inver PPTPKH.
- a. Pengeluaran bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan;
- b. Pelepasan melalui perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan;
- c. Pelepasan kawasan hutan;
- d. Memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial; dan
- e. Penggunaan kawasan hutan.
- a. Pemohon yang mengajukan Inver PPTKH harus melengkapi persyaratan antara lain: - Foto kopi identitas pemohon (KTP untuk pemohon perorangan) masing-masing dan atau E-KTP di dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil; - Foto kopi legalitas instansi/badan sosial atau keagamaan (untuk pemohon instansi/badan sosial atau keagamaan); Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SP2FBT); - Sketsa tanah secara sederhana yang dikuasai oleh pemohon yang berada dalam kawasan hutan.
- b. Kepala Desa/Lurah, setelah menerima permohonan Inver PPTPKH dari pemohon melakukan rekapitulasi daftar pemohon mengenai jenis penggunaan tanah dan riwayat penguasaan tanah dan membuat sketsa kolektif tanah secara sederhana serta membuat pakta integritas;
- c. Kepala Desa/Lurah dalam melak ukan rekapitulasi daftar pemohon Inver PPTPKH, memastikan subyek yang didaftarkan dan obyek yang diusulkan harus berada di wilayah administrasi pemerintahan Ke pal a Desa/Lurah yang selanjutnya menyampaikan surat permohonan seca ra kolektif dan diketahui oleh Camat kepada Bupati;
- d. Bupati yang menerima permohonan inver PPTPKH harus memastikan hal sebagai berikut:
- - berkas permohonan lengkap secara administrasi;