KPU Riau Pastikan Sidang Lanjutan Pembuktian Sengketa Pilkada Siak di MK Pada 7 Februari

Sidang MK PHPU Siak

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau memastikan MK telah menjadwalkan sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak dengan nomor perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilanjutkan pada 7 Februari nanti dan putusan pada 17 Februari 2025

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto pada AmiraRiau.com, mengatakan setelah sidang pendahuluan diterima oleh hakim MK, maka sidang selanjutnya adalah sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

“MK telah menjadwalkan pada 7 Februari nanti sidang lanjutan pemeriksaan saksi dan ahli,” ujar Nugi

Nugi menambahkan dalam sidang lanjutan nanti akan ada adu argumen dan penampilan alat bukti, pernyataan saksi dan pandangan ahli baik dari pemohon maupun  termohon serta pihak terkait.

Atas dasar itulah nantinya hakim MK akan mempertimbangkan dan menyimpulkan untuk menjadi dasar amar putusan hakim MK.

“Sidang lanjutan nanti akan ada adu argumen dan penampilan alat bukti, pernyataan saksi dan pandangan ahli baik dari pemohon maupun  termohon serta pihak terkait. inilah menjadi dasar putusan hakim MK nantinya,” ungkap Nugi

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diajukan oleh pasangan calon incumbent Alfedri dan Husni.

Dalam sidang yang dipimpin hakim saldi Isra digelar, Rabu (5/2/2025) sore di Gedung MK Jakarta, perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan dapat diterima.

Ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Hakim MK, Saldi Isra.

Menurut komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, putusan MK terkait PHPU Siak tersebut diterima dan dilajutkan.

“Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak oleh hakim MK dinyatakan permohonan diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Untuk selanjutnya Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Telah Menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 untuk 5 Daerah di provinsi Riau yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dumai, Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), dan Rokan Hulu (Rohul).***

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

gambar