PEKANBARU, AmiraRiau.com – KPU Siak tetapkan hari Sabtu 22 Maret 2025 sebagai hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Siak. Jadwal itu dipilih setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengikuti Rakor dengan KPU RI dan KPU Riau di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan, KPU RI telah memberikan arahan agar PSU mempertimbangkan berbagai aspek. Sehingga pelaksanaannya dapat sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan. Salah satu pertimbangan utama adalah memilih hari libur, seperti Sabtu atau Minggu, agar memudahkan proses pemungutan suara.
Dari beberapa opsi tanggal yang dipertimbangkan, 15 Maret dinilai terlalu cepat dan dapat menghambat persiapan yang maksimal, sementara 29 Maret dianggap terlalu dekat dengan perayaan Idulfitri. Oleh karena itu, pilihan yang paling memungkinkan adalah pada 22 Maret atau di pekan ketiga bulan tersebut.
“Namun untuk kepastian waktunya nanti KPU Siak yang akan memutuskan, apakah pekan ketiga atau pekan keempat,” ungkap Nugi, Selasa (4/3/2025).
Sementara Ketua KPU Siak Said Darmawan Setiawan, menyatakan melaksanakan PSU sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
“Kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi kebijakan dan keputusan KPU RI,” ujar Ketua KPU Siak .
Namun untuk teknis pelaksanaan KPU Siak masih menunggu arahan dari KPU RI, sehingga penyelenggaraan PSU tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ya, tanggal 22 Maret. untuk Juknisnya masih disiapkan,” ujar Ketua KPU Siak.***
Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

