Mampu Kendalikan Inflasi, Dumai dan Inhil Diberi Insentif Fiskal

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan berupa insentif fiskal kepada 33 pemerintah daerah (pemda) yang dinilai mampu mengendalikan inflasi. Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Kemendagri pada Senin (31/7/2023).

“Kita hari ini melaksanakan rakor (rapat koordinasi) yang sedikit agak luar biasa, karena ada tadi baru saja penyerahan atau pemberian dulu namanya dana insentif daerah (atau) DID, sekarang namanya insentif fiskal kinerja dari Kemenkeu,” jelas Tito.

“Mudah-mudahan dengan adanya insentif reward ini akan memberikan semangat bagi kita untuk terus mampu mengendalikan inflasi di Indonesia,” tuturnya. Dia mengungkapkan, inflasi Indonesia pada akhir tahun lalu hampir mencapai 6 persen, yaitu 5,9 persen. Namun, berkat berbagai upaya yang dilakukan tercatat pada Juni 2023 angka inflasi itu turun menjadi 3,52 persen.

Upaya yang dimaksud seperti koordinasi bersama baik tim pengendalian inflasi tingkat pusat dan daerah, rakor tiap minggu, serta langkah konkret di lapangan.

“Mudah-mudahan ini akan bisa terus kita kendalikan,” Tutur Tito. Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini memiliki dua tujuan utama.

Pertama, untuk meningkatkan partisipasi Pemda dalam mengendalikan inflasi di daerah. Kedua, memberikan penghargaan kepada daerah yang telah berkinerja baik dalam pengendalian inflasi, serta memacu daerah lain agar semakin meningkatkan kinerjanya.

“Pemerintah memberikan insentif fiskal untuk kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah kepada pemda yang berhasil menjaga stabilitas harga barang di daerah sehingga inflasi daerah pun dapat terkendali,” ujar Luki saat dilansir Kompas.com (31/7/2023)

Dia mengatakan, melalui Keputusan Menteri Keuangan, alokasi insentif fiskal diberikan kepada 33 daerah untuk kinerja kategori pengendalian inflasi daerah periode satu atau triwulan I. Jumlah tersebut terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 24 kabupaten.

Luky menambahkan, kinerja Pemda dalam pengendalian inflasi dinilai berdasarkan empat hal. Pertama, pelaksanaan sembilan upaya pengendalian inflasi pangan yang dilakukan Pemda.

Kedua, kepatuhan Pemda dalam menyampaikan laporan kepada Mendagri terkait pengendalian inflasi pangan oleh kabupaten/kota. Ketiga, peringkat inflasi masing-masing daerah. Keempat, rasio realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi terhadap total belanja daerah.

Dia menekankan, pemberian insentif fiskal ini diarahkan untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain itu, juga untuk mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Kami berharap dengan adanya pemberian insentif fiskal ini khususnya untuk kinerja pengendalian inflasi seluruh daerah akan termotivasi untuk terus memperbaiki kinerjanya demi Indonesia yang lebih baik,” ujarnya.

Adapun 33 daerah yang menerima penghargaan untuk tingkat kabupaten, yaitu:

A. Pemerintah Provinsi yang menerima penghargaan yaitu:

1. DKI Jakarta
2. Kalimantan Tengah
3. Gorontalo

B. Pemerintah kota yang menerima penghargaan yaitu:

1.Langsa
2. Gunungsitoli
3. Payakumbuh
4. Dumai
5. Bitung
6. Serang

C. Pemerintah Kabupaten yang menerima penghargaan yaitu:

1. Aceh Barat
2. Aceh Besar
3. Aceh Selatan
4. Gayo Lues
5. Indragiri Hilir
6. Bungo, Merangin
7. Banyuasin
8. Ogan Ilir
9. Bengkulu Utara
10. Bekasi
11. Garut
12. Pangandaran
13. Jepara
14. Sleman
15. Banyuwangi
16. Sintang
17.Kayong Utara
18. Sukamara
19. Minahasa Selatan
20. Halmahera Timur
21. Halmahera Selatan
22. Bangka Tengah
23. Pohuwato ***

gambar