Masyarakat Okura Minta Kepastian dari Pemerintah Soal Tuntutan Hak Kemitraan dari PT. SIR

Dt. Jonhor Amin, Tokoh Masyarakat Kelurahan Tebig Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, meminta agar Pemko Pekanbaru memberikan kepastian soal hak kemitraan yang dituntut dari PT. Surya Intisari Raya (SIR).

“Kami ingin kepastian soal tuntutan tersebut dari Pemerintah Kota Pekanbaru serta Tim Satgas Terpadu yang dibentuk Pemprov Riau serta ditugaskan oleh Gubernur Riau Ketika itu,” ujar Tokoh Masyarakat Okura, Dt. Jonhor Amin, Rabu (28//82024).

Baca Juga: Hampir Semua Warga Okura Mengaku tak Dilibatkan Dalam Proses Perpanjangan HGU PT. SIR

Menurut Dt. Jonhor Amin, yang juga Ketua RW 05 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, masyarakat Kembali menyampaikan tuntutan tersebut kepada Pemko Pekanbaru dan Tim Satgas Terpadu Pemprov Riau karena dinilai sudah terlalu lama tidak ada kepastian.

Baca Juga: Ada Indikasi Manipulasi Data, Ratusan Warga Okura Mengaku tak Masuk Calon Petani Peserta 20% PT. SIR

Dulu, melalui Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPMO), masyarakat sudah melakukan sekian banyak pertemuan, baik itu dengan Pemko Pekanbaru ataupun Tim Satgas Terpadu Pemprov Riau.

“Banyak hal-hal yang disampaikan oleh Pemko Pekanbaru atau Tim Satgas Terpadu yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. Ujung-ujungnya, apa yang dituntut masyarakat terhadap PT. SIR, belum satupun yang terealisasi,” tutur Dt. Jonhor.

Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR

Salah satu contoh adalah ada pernyataan bahwa PT. SIR sudah setuju untuk memenuhi tuntutan hak kemitraan sebanyak 20% atau setara dari luas HGU PT. SIR sebagaimana diatur UU ataupun peraturan lainnya.

Dengan alasan tersebut, masyarakat kemudian diminta tidak lagi membuat gerakan ataupun bersuara yang dapat memancing suasana keruh hingga akhirnya ada pertemuan yang difasilitasi oleh Gubernur Riau saat itu dijabat Edy Natar Nasution.

“Dalam pertemuan tersebut, masyarakat diminta untuk tidak bersuara, dan memang saat itu semuanya diam. Tapi setelah pertemuan itu dilakukan, seakan masalah sudah selesai. Padahal semakin tidak jelas hingga saat ini,” kata Dt. Jonhor, yang merupakan Pengurus LLMB Nusantara.

Baca Juga: Surat Penolakan Perpanjangan HGU PT SIR Dijadikan Spanduk dan Dipajang di Okura

Kata Dt. Jonhor Amin, masalah ini muncul dari keinginan masyarakat mendapatkan hak kemitraan dari PT. SIR yang sebagian besar lahan perkebunan kelapa sawitnya berada di Kelurahan Okura.

Dipicu isu bahwa perusahaan telah memberikan kewajibannya melalui koperasi, APPMO dan AMA Melayu Riau kemudian mendata dan menemukan kenyataan bahwa sebagian besar masyarakat Okura tidak mengetahui apalagi mendapatkan hak kemitraan dari PT. SIR. Dengan demikian, ujar Dt. Jonhor, klaim bahwa sudah ada data Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) sebagai syarat perpanjangan HGU PT. SIR dengan sendirinya terbantahkan.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Undang AMA Melayu Riau dan Warga Okura Untuk Penyelesaian Masalah Dengan PT. SIR

“Semua data yang itu ada dan disampaikan kepada pihak pemerintah. Namun tidak ada kejelasan. Ini harus diclearkan dulu. Dan kepada Tim Satgas Terpadu yang diketuai oleh Kadis Perkebunan Provinsi Riau, juga diminta agar membuka hasil temuannya dalam persoalan ini,” ujar Dt. Jonhor.

Data-data masyarakat yang mestinya menjadi CPCL namun kenyataannya tidak termasuk, juga ada pada kami. Dan sampai kapanpun masalah ini akan tetap kami tuntut. Ini Hak masyarakat tempatan, dan harus ada kejelasan dari pemerintah.

Ketua Tim Satgas Terpadu yang juga Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis yang dikirimkan. Demikian pula dengan Humas PT. SIR, yang tidak mengangkat saat ditelepon untuk keperluan yang sama.***

gambar