KAMPAR, AMIRARIAU.COM-Kondisi sejumlah infrastruktur di Siakhulu masih perlu peningkatan. Terlebih lagi pasca terjadinya dua kali banjir yang melanda Kampar di awal 2016, telah merusak sejumlah sarana dan prasarana, terutama jalan dan jembatan serta sejumlah fasilitas umum lainnya.
Hal itu terungkap dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Kecamatan Siakhulu Kabupaten Kampar yang digelar pada Selasa (16/2) di aula Kantor Camat Siakhulu. Hadir pada Musrenbangcam tersebut, Bupati Kampar H Jefry Noer SH yang diwakili oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Ir Cokroaminoto, Anggota DPRD Riau Dapil Kampar Hj Eva Yuliana SE, anggota DPRD Kampar Syafrizal ST, Muhammad Anshor SAg dan Iib Nursaleh Skom, Camat Siakhulu Fajri Adha dan para kepala desa se Kecamatan Siakhulu.
Bupati Kampar yang diwakili oleh Ir Cokroaminoto dalam menyampaikan bahwa semua usulan dari desa yang telah dihimpun di tingkat Kecamatan akan dibahas lebih lanjut di tingkat Kabupaten Kampar. “Untuk itu, kami harapkan kepala desa membuat usulan prioritas dengan tetap mengacu kepada program 5 pilar pembangunan Kampar,”ucapnya.
Sementara itu, sebagaimana dilansir kamparkab.go.id, Anggota DPRD Riau Hj Eva Yuliana SE yang juga hadir dalam acara tersebut dalam sambutannya mengatakan bahwa dalam membuat usulan pembangunan itu tidak perlu terlalu banyak, yang terpenting adalah prioritas, sehingga Pemerintah dapat memahami kebutuhan yang paling mendasar untuk direalisasikan.
Pada kesempatan tersebut, Camat Siakhulu Fajri Adha SSTP menyampaikan harapannya kepada anggota DPRD Kampar dan anggota DPRD Riau yang hadir agar dapat kiranya membantu memperjuangkan aspirasi masyarakat Siakhulu, sehingga dapat direalisasikan sesuai dengan harapan.
Usai Musrenbangcam, Anggota DPRD Kampar Iib Nursaleh Skom mengatakan bahwa dalam Musrenbang kemarin juga dibahas tentang penyesuaian penggunaan anggaran dengan aturan terbaru, seiring dengan mengalirnya dana desa dan Undang-undang desa. ”Nanti akan ada beberapa kegiatan atau pembangunan berskala kecil yang dilaksanakan oleh desa saja, dan untuk skala besar dilaksanakan oleh Kabupaten, Provinsi dan Pusat sesuai ketentuan yang berlaku,’’ sebutnya. (ee)
Teks Foto: Musrenbang di Siakhulu. (f: kamparkab.go.id)