JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya bakal menerbitkan aturan tunjangan hari raya (THR) untuk hari raya Lebaran 2023 besok (Selasa). Dia menyatakan pengusaha diwajibkan membayar THR kepada para pekerja.
Pihaknya akan melakukan pengawasan ketat soal pembayaran THR kepada para pekerja. Semua pengusaha wajib membayar THR 7 hari sebelum Hari Raya Lebaran.
"Itu ada ketentuan sendiri (bagi yang tidak membayar THR). Itu ada ranah pengawasan pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan," kata Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023) saat dilansir Detik.com.
Pihaknya pun bakal meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pembayaran THR. Semua aduan atau laporan soal pembayaran THR bakal ditampung Satgas tersebut.
"Kita pun akan terus membuka Satgas Pengawasan Pembayaran THR," ujar Ida Fauziyah.
Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, saat pandemi COVID-19 pembayaran THR memang menjadi masalah bagi pengusaha. Bisnis tak berjalan karena kasus COVID-19, arus keuangan pun mandek. Maka dari itu pemerintah pun mengizinkan THR dicicil ataupun ditunda pembayarannya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan situasi bisnis saat ini sudah memungkinkan bagi pengusaha untuk membayar THR secara penuh tanpa perlu dicicil lagi.
"Insyaallah bisa ya (tidak dicicil). Kami yakin semuanya bisa membayar. Karena situasi bisnis juga makin baik," ungkap Hariyadi ketika dihubungi detikcom, Minggu (26/3/2023) kemarin.(Ady)