Misteri Mayat Mahasiswa di Jalan SM Amin Panam Terungkap, Korban Ternyata Ditabrak Supir Travel

PEKANBARU – Misteri penemuan mayat Pria bernama Rafi Andra Putra Mahasiswa asal Sumatera Barat yang ditemukan 4 Mei 2023 lalu di jalan SM Amin tak jauh dari Gerbang Unri Panam, Akhirnya Terungkap.

Rafi Andra Putra ternyata merupakan korban tabrak lari oleh seorang supir travel. Hal ini terungkap saat ekspos perkara yang dilakukan polresta Pekanbaru. Senin (15/5/2023)

Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri R P Siagian didampingi Kasat Lantas, Kompol Birgitta Atvina, menerangkan, pelaku berinisial IN yang merupakan supir travel.

Pihaknya berhasil menangkap Pelaku IN di wilayah Labuhan Batu, Sumatera Utara pada Jumat 12 Mei lalu. Petugas juga menyita barang bukti kendaraan roda empat Toyota Calya yang digunakan oleh pelaku. Kasus ini terungkap setelah jajaran polresta melakukan penyelidikan di lokasi kejadian (TKP) dari rekaman CCTV ternyata mayat merupakan korban tabrak lari.

“Dalam beberapa pekan terakhir, tim Polresta dan Satlantas menganalisa kejadian dari rekaman CCTV. Pelaku IN ternyata kabur ke Sumatera Utara,” ujar Kapolresta Jefri.

Dari pengakuan Pelaku IN ke penyidik, Saat itu korban, tengah sedang berjalan kaki di pinggir Jalan SM Amin Pekanbaru pada dini hari, namun dirinya tanpa sengaja menabrak korban hingga tewas karena mengantuk.

“Pelaku ini hendak mengantar penumpang, jadi dia berprofesi sebagai driver. Saat itu kondisinya sedang mengantuk, dan menabrak korban yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan, pelaku pun panik takut dihakimi massa, pelaku lalu kabur meninggalkan korban.” kata Jefri.

Polisi juga sempat kewalahan mencari identitas pelaku beserta kendaraan roda empat, dikarenakan mobil yang digunakan pelaku baru saja keluar dari dealer.

Tak hanya itu, Pelaku IN yang merupakan seorang sopir travel juga mengelabui petugas dengan mengganti stiker kaca mobil dan plat nomor palsu BM 1992 PS.

“Jadi mobil yang digunakan ini baru saja dibeli, otomatis nomor polisi kendaraannya masih belum terdaftar. Jadi disitu kesulitannya, namun berkat kerja keras Satlantas Polresta Pekanbaru, kita berhasil mengidentifikasi jenis kendaraan serta berhasil menangkap pelaku di Sumatera Utara,” ungkap Kapolresta.

Kasus tersebut sempat menarik perhatian masyarakat, dikarenakan korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan. Saat itu, polisi menduga korban menjadi sasaran tindak pidana penganiayaan.

Kini Pelaku IN Terancam Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009, diatur secara jelas, bahwa Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun. Atau membayar denda sebesar maksimal 12 juta rupiah. (Ady)

 

gambar