PEKANBARU, AmiraRiau.com – Sejumlah daerah di pesisir Riau disinyalir menjadi tempat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Ada empat daerah yang menjadi titik pengiriman PMI secara ilegal di Riau.
“Kami sudah melakukan penelusuran di beberapa daerah di semenanjung Riau yang berdekatan dengan Malaysia yang diduga menjadi tempat pengiriman PMI secara ilegal. Seperti di daerah Medang Kampai (Kota Dumai), Rupat (Bengkalis), pesisir Indragiri Hilir dan Bagan Siapiapi (Rokan Hilir),” kata Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan.
Untuk meminimalisir pengiriman PMI secara ilegal ke Malaysia dan negara lain, BP3MI Riau telah melakukan langkah antisipasi dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, TNI, Imigrasi dan pemerintah daerah setempat.
“Tentu kami tidak bekerja sendiri. Kami butuh dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat untuk mengetahui adanya penampungan ilegal pekerja migran. Karena masalah pekerja migran ini bukan saja tanggungjawab BP3MI tapi butuh kerjasama dari semua pihak dan stakeholder terkait,” tuturnya.
Banyaknya PMI ilegal yang dideportasi dari Malaysia belakangan ini, Fanny menyebut hal tersebut disebabkan tingginya angka keberangkatan secara tidak resmi dari wilayah dimaksud.
“Pekerja migran yang berangkat ke Malaysia dengan cara-cara unprosedural dan tidak memiliki kelengkapan dokumen. Ada juga yang hanya berbekal passpor wisata, tetapi di sana bekerja. Untuk dokumen bekerja di luar negeri bukan hanya passpor tapi ada persiapan lainnya yang wajib dipenuhi sebagai pekerja migran,” lanjutnya.
Fanny mengimbau kepada masyarakat yang akan bekerja di luar negeri agar berangkat melalui jalur resmi dan tidak terpengaruh dengan rayuan oknum yang menjanjikan kemudahan-kemudahan proses pemberangkatan.
“Jika ingin bekerja di luar negeri patuhilah aturan dan prosedur serta undang-undang dimana ada persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dimiliki oleh pekerja migran kita yang berangkat kerja keluar negeri. Yang paling utama adalah hindari oknum atau sindikat yang menawarkan bekerja ke luar negeri secara instan atau ilegal. Jika mengikuti aturan pemerintah maka bisa dijamin 100 persen perlindungan bisa didapatkan,” imbaunya.***
Penulis: MCR, Editor: Alseptri Ady