Terlibat Karhutla

Tegas! Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan RI Segel 3 Perusahaan di Riau

Tegas! Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan RI Segel 3 Perusahaan di Riau

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan RI bertindak tegas dengan melakukan penyegelan terhadap tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang terbukti mengalami kebakaran serius di lahan gambut Provinsi Riau.

Tiga PBPH yang dilakukan penyegelan yaitu, areal gambut kawasan hutan produksi PT PT Diamond Raya Timber (DRT) di Kabupaten Rokan Hilir terbakar seluas ±75 hektare, PT Ruas Utama Jaya (RUJ) di Kota Dumai terbakar seluas ±24,9 hektare, dan PT  Selaras Abadi Utama (SAU) di Kabupaten Pelalawan terbakar seluas ±60 hektare.

Selain dilakukan penyegelan, dilakukan juga pengawasan melalui pengecekan sarana dan prasarana perlindungan area kerja PBPH, upaya penanggulangan kebakaran hutan oleh PBPH, dan pemantauan ketaatan PBPH.

Jika terbukti ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, perusahaan-perusahaan ini akan dikenakan sanksi administratif berat hingga pencabutan izin, dan tidak menutup kemungkinan diikuti dengan proses hukum pidana maupun gugatan perdata guna pemulihan ekosistem hutan yang rusak.***

#Karhutla Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index