Baca Juga: PD F.SPBPU Riau Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaa Pekanbaru Kota
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST., MH, menegaskan telah menindak satu perusahaan karena tidak memenuhi hak karyawan atas perlindungan kerja dan kesehatan. Perusahaan tersebut tidak mendaftarkan dua karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. "Sudah ada yang kami tindak karena tidak mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial, padahal itu hak karyawan,'' ujar Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Riau, Senin. "Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Ini menyangkut kesejahteraan, selain gaji atau upah,” ujarnya seperti dilansir GoRiau.com. Penindakan terhadap perusahaan yang sudah dilakukan tersebut merupakan hasil aduan dari dua karyawan yang merasa hak-haknya dihilangkan perusahaan. "Kami mengajak semua perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan dalam program perlindungan tersebut. Jika karyawan merasa nyaman, produktivitas mereka juga akan meningkat," jelasnya. Imron mengatakan, di Riau kesadaran perusahaan cukup tinggi. "Dari data yang kami terima pada tahun 2023 ini melalui aplikasi wajib lapor Disnaker, hanya segelintir perusahaan yang belum mendaftarkan BPJS karyawan mereka. Jadi umumnya patuh," terangnya. Dijelaskan Imron, jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnaker Provinsi Riau sekitar 5.000 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya beberapa yang belum terdaftar di BPJS. "Kami punya forum dengan BPJS, jadi perusahaan apa saja yang belum terdaftar bisa diketahui. Kami melakukan pertemuan rutin agar hak-hak karyawan ini bisa dipenuhi,'' tuturnya.***
Link berhasil disalin!
PD F.SPBPU Apresiasi Kadisnakertrans Riau, Zulhamdan: Kita Butuh Sosok Tegas Seperti Ini
I
Isman
Senin, 19 Juni 2023 | 00:00 WIB