PD F.SPBPU Apresiasi Kadisnakertrans Riau, Zulhamdan: Kita Butuh Sosok Tegas Seperti Ini

PD F.SPBPU Apresiasi Kadisnakertrans Riau, Zulhamdan: Kita Butuh Sosok Tegas Seperti Ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST., MH dan Ketua PD F.SPBPU-K.SPSI Riau, Zulhamdan.

PEKANBARU - Pimpinan Daerah Federasi Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F.SPBPU-K.SPSI) Provinsi Riau, mengapresiasi sekaligus memberi acungan jempol Dinas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau yang telah menindak satu perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Kita apresiasi dan acungi jempol Bapak Imron Rosyadi, Kadisnakertrans Riau yang telah dengan berani menindak satu perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS. Berikut telah membuka pintu agar siapa saja yang ingin melaporkan soal tenaga kerja ke Disnakertrans Riau," tutur Zulhamdan, Senin (19/6/2023).

Menurut Zulhamdan, dengan berbagai kemudahan yang diberikan serta jumlah iuran yang demikian murah, sebenarnya tidak ada alasan bagi perusahaan tidak mengikutsertakan karyawannya di BPJS.

"Kita di Riau memang membutuhkan seorang Kepala Dinas di OPD seluruh Riau yang berani bertindak dan tegas dalam mengambil keputusan tepat demi menegakan aturan. Apalagi ini menyangkut perlindungan terhadap pekerja," tegas Zulhamdan.

Baca Juga: PD F.SPBPU Riau Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaa Pekanbaru Kota

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Dr. H. Imron Rosyadi, ST., MH, menegaskan telah menindak satu perusahaan karena tidak memenuhi hak karyawan atas perlindungan kerja dan kesehatan. Perusahaan tersebut tidak mendaftarkan dua karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

"Sudah ada yang kami tindak karena tidak mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial, padahal itu hak karyawan,'' ujar Kepala Dinas Disnakertrans Provinsi Riau, Senin.

"Sesuai ketentuan, setiap perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan atau pekerjanya ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Ini menyangkut kesejahteraan, selain gaji atau upah,” ujarnya seperti dilansir GoRiau.com.

Penindakan terhadap perusahaan yang sudah dilakukan tersebut merupakan hasil aduan dari dua karyawan yang merasa hak-haknya dihilangkan perusahaan.

"Kami mengajak semua perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan dalam program perlindungan tersebut. Jika karyawan merasa nyaman, produktivitas mereka juga akan meningkat," jelasnya.

Imron mengatakan, di Riau kesadaran perusahaan cukup tinggi.

"Dari data yang kami terima pada tahun 2023 ini melalui aplikasi wajib lapor Disnaker, hanya segelintir perusahaan yang belum mendaftarkan BPJS karyawan mereka. Jadi umumnya patuh," terangnya.

Dijelaskan Imron, jumlah perusahaan yang terdaftar di Disnaker Provinsi Riau sekitar 5.000 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya beberapa yang belum terdaftar di BPJS.

"Kami punya forum dengan BPJS, jadi perusahaan apa saja yang belum terdaftar bisa diketahui. Kami melakukan pertemuan rutin agar hak-hak karyawan ini bisa dipenuhi,'' tuturnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index