BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Sebanyak 53 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kampar yang baru saja dilantik pada 6 September 2025 lalu, telah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk segera menyelesaikan temuan keuangan dari Dana Desa (DD). Batas waktu pelunasan tunggakan ini ditetapkan selama tiga bulan sejak penandatanganan.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Zamhur, mengatakan bahwa PMD sudah mengirimkan surat resmi terkait hasil temuan Dana Desa kepada 53 Kades tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Zamhur.
33 Kades Masih Menunggak, Batas Akhir 30 November
Zamhur merinci, dari total 53 Kades: 20 Desa telah menyelesaikan seluruh temuan (administrasi, aset, maupun keuangan) dan 33 Desa masih dalam proses mengangsur penyelesaian temuan keuangan sesuai hasil audit Inspektorat.
"Sejumlah 33 desa yang belum tuntas diminta segera menuntaskan seluruh temuan terkait administrasi, aset, maupun keuangan desa," ujar Zamhur, Rabu (8/10/2025).
Komitmen penyelesaian temuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat ini harus tuntas paling lambat 30 November 2025, atau maksimal dalam waktu tiga bulan setelah penandatanganan pakta integritas saat dilantik Bupati Ahmad Yuzar.
PMD telah menyurati secara resmi ke-53 desa dan menyampaikan laporan lengkap kepada Bupati untuk memohon arahan lebih lanjut terkait langkah pembinaan dan tindak lanjut.
Inspektorat Ancam Sanksi Tegas hingga Pidana
Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, yang turut dikonfirmasi, membenarkan bahwa Kades yang diperpanjang masa jabatannya dua tahun memiliki kewajiban untuk mengembalikan temuan dana desa dari periode sebelumnya.
Febrinaldi menegaskan bahwa komitmen pembayaran yang tertuang dalam pakta integritas ini sedang dievaluasi.
"Tadi pagi sudah disampaikan Kadis PMD bahwa sudah ada teguran dari Kadis PMD kepada para kepala desa karena sudah berjalan satu bulan. Bupati berharap bagi yang masih memiliki kewajiban segera diselesaikan," ujar Febrinaldi.
Ia juga memperingatkan konsekuensi bagi Kades yang terbukti tidak bertanggung jawab dan membandel:
LHP yang tidak ditanggapi akan menjadi dasar bagi PMD dan Inspektorat untuk merekomendasikan sanksi administratif, termasuk pemberhentian sementara.
Bagi yang tidak menindaklanjuti, Inspektorat akan merekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH). “APH tentu saja masuk menyelidiki dan melanjutkan,” tegas Febrinaldi.
Komitmen ini ditekankan agar Kades yang dilantik dapat fokus melanjutkan kepemimpinan dua tahun ke depan tanpa terbebani masalah tunggakan keuangan di masa lalu.***
Penulis: Ali Akbar