PD F.SPBPU Riau akan Jalin Kerjasama Dengan PUPR Kota Pekanbaru

Soal Kepesertaan Pekerja Bangunan di BPJS Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi

Kabid Jakon Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Tuswan Aidi, ST.,MT dan Ketua PD F.SPBPU Riau, Zulhamdan ST.

PEKANBARU- Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD F.SPBPU-K.SPSI) Provinsi Riau, berencana menjalin kerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Kerjasama dimaksud, kata Ketua PD F.SPBPU Riau, Zulhamdan ST, dalam hal kepesertaan tenaga kerja, baik itu pekerja bangunan serta pekerjaan umum lainnya, pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan tentu saja sertifikasi kompetensi.

“Kita sudah sejak lama merencanakan hal ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada pertemuan dengan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru untuk membicarakan rencana kerjasama dimaksud,” kata Zulhamdan, Kamis (15/6/2023).

Dalam hal kepesertaan pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, ujar Zulhamdan, PD F.SPBPU Riau, sejak beberapa waktu lalu sudah menjadi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

“Artinya, semua pekerja bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai PD F.SPBPU Riau. Demikian pula dengan pengusaha atau pengembang yang jelas-jelas punya kewajiban untuk memberikan perlindungan atau jaminan kepada pekerjanya,” tutur Zulhamdan.

Dalam hal ini, katanya, akan dibicarakan aturan mainnya seperti apa dengan Dinas PUPR Kota Pekanbaru. Baik untuk BPJS Ketenagakerjaan ataupun sertifikasi kompetensi.

“Kita mendorong agar kerjasama ini dapat dilangsungkan dalam waktu dekat. Selanjutnya, tentu saja akan kita tuangkan dalam bentuk kerjasama antara PD F.SPBPU Riau dengan Dinas PU Kota Pekanbaru,” kata Zulhamdan.

Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Tuswan Aidi, ST.,MT, ketika dihubungi, menyambut baik rencana PD F.SPBPU Riau untuk bekerjasama dalam hal kepesertaan pekerja bangunan serta sertifikasi kompetensi.

“Kita tentu saja mendukung apa yang direncanakan oleh PD F.SPBPU Riau. Pembicaraan kerjasama nantinya, tentu akan dilihat dulu regulasinya seperti apa sehingga tidak terjadi benturan,” kata Tuswan.

Sebagaimana diketahui, kata Tuswan, dalam sertifikasi kompetensi, sebagaimana UU RI Nomor 2 tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi bagian ketiga Sertifikasi Kompetensi Kerja, Pasal 70 ayat (1), bahwa setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja.

Hal ini tentu saja harus disikapi dengan baik oleh para pekerja, terutama bidang konstruksi. Demikian pula dengan perusahaan yang menjadi penyedia jasa kegiatan pemerintah.

“Penyedia jasa harus punya rasa tanggungjawab juga terhadap apa yang sudah diatur undang undang soal sertifikasi kompetensi bagi para pekerja,” ujarnya.

Sertifikat kompetensi bagi para pekerja ini adalah wajib sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. Jika tidak, besar kemungkinan dilakukan tindakan tegas, apalagi jika mereka bekerja pada kegiatan pemerintah.

Ketentuan ini, katanya, tentu saja bisa diseiringkan dengan kewajiban pengusaha ataupun pihak lainnya untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika memang PD F.SPBPU sudah membentuk atau menjadi Perisai, artinya bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, tentu akan lebih mudah untuk berkoordinasi.

Dinas PUPR Kota Pekanbaru, setelah ada kerjasama dengan PD F.SPBPU Riau dalam hal ini bisa saja memberikan semacam himbauan agar sebelum melaksanakan kegiatan terutama milik pemerintah, bahkan mengurus Persersetujuan Bangunan Gedung (PBG), salah satu persyaratannya dengan menyertakan nama-nama pekerja yang sudah memiliki kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau bersertifikat kompetensi.

“Kita lihat dulu bagaimana bentuknya nanti. Namun jika itu sesuai aturan atau untuk kebaikan bersama, pemetintah tentu saja akan mendukung secara penuh,” ujar Tuswan yang juga Pengawas Layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Dinas PUPR Kota Pekanbaru.***

gambar