Kabar Baik! Pemkab Siak Bebaskan 100% BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Program PTSL

Kabar Baik! Pemkab Siak Bebaskan 100% BPHTB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Program PTSL

SIAK, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menerbitkan kebijakan baru yang revolusioner dengan memberikan keringanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berupa pembebasan 100 persen atau gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan ini diatur dalam dua peraturan bupati (Perbup) yang baru:

Perbup Siak Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Perbup Siak Nomor 123 Tahun 2025 tentang Pembebasan BPHTB atas Program Pemerintah Pusat, seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khusus untuk Perolehan Pertama.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak, Raja Indor Parlindungan Siregar, mengatakan kebijakan ini sudah berjalan sejak Juni lalu dan merupakan bentuk kepedulian daerah terhadap beban finansial masyarakat.

"Melalui kebijakan ini masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Siak dapat memperoleh pengurangan dan pembebasan pokok BPHTB untuk kepemilikan rumah tipe 36," jelas Raja Indor, Rabu (8/10/2025).

Ia menambahkan, program ini sejalan dengan upaya mendukung program 3 juta rumah oleh pemerintah pusat. Meskipun pembebasan ini tidak berpengaruh signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti karena beban biaya bagi pembeli berkurang.

Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, Pemkab Siak tetap berkomitmen memberikan kemudahan bagi MBR di tengah keterbatasan ruang fiskal.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Afni juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan pajak lainnya: "Saya minta masyarakat yang belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) segera melunasinya. Mumpung ada keringanan denda tahun 2023 sampai 2024, cukup bayar pokok saja karena dendanya ditiadakan," tegas Afni.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Martin, menyambut baik langkah Pemkab Siak yang menggratiskan BPHTB, karena hal ini akan mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat dalam program PTSL dan TORA.

Kebijakan pembebasan BPHTB ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mendukung percepatan kepemilikan rumah layak huni dan memperkuat daya dorong ekonomi masyarakat di sektor properti daerah.***

#Berita Siak

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index