PEKANBARU, AmiraRiau.com- Sinergi Pemuda Riau (SPR) yang berencana melakukan aksi demo pada 25 Juli 2025, akan menyampaikan 6 tuntutan terhadap di PT. Hutama Karya Infrastruktur (HKI) di Perkantoran Pekanbaru Logistics Center (PLC), JaLan Siak II-Rumbai, Pekanbaru.
"Salah satu dari 6 tuntutan SPR itu, adalah meminta PT. HKI mengambil tindakan tegas yaitu pemutusan kontrak terhadap vendor pembangunan jalan tol yang diduga melakukan praktik pemanfaatan galian C ilegal, yang dalam hal ini PT. Eka Nusa Global (ENG) dan PT. Wira Agung," kata Ketua SPR, Randi Syaputra, Sabtu (19/7/2025).
Selain itu, SPR juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas PT. HKI beserta vendor yang terlibat dalam pemanfaatan galian C ilegal, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (minerba) pasal 161, yang menyebutkan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin.
Surat pemberitahuan aksi ini, ujar Randi, sudah disampaikan ke Polresta Pekanbaru pada 16 Juli 2025.
Sebelumnya, PT. ENG dilaporkan oleh Randi Syaputra, ke Polda Riau atas dugaan memanfaatkan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru - Rengat (STA 196) Jalan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Laporan Randi Syaputra ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Riau Cq Dirreskrimsus Polda Riau di Pekanbaru melalui surat tertanggal 25 Juni 2025.
Dalam suratnya, Randi menyampaikan dugaan pemanfaatan hasil penambangan galian C ilegal yang digunakan pada pembangunan Jalan Tol Seksi Pekanbaru - Rengat (STA 196) JaIan LKMD Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru oleh PT. Eka Nusa Global yang merupakan salah satu vendor PT. HKI.
PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) melalui Project Manager Tol Rengat-Pekanbaru Rully Finaliyah, saat dikonfirmasi Sabtu siang, mengaku belum mengetahui soal rencana aksi yang akan dilakukan SPR.
"Belum tau kita. Ini baru dapat info," ujarnya.***
Penulis: YD