JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota masih berlandaskan pada sistem proporsional daftar calon terbuka, meskipun sistem ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan sistem terbuka, maka partai politik wajib menyerahkan daftar nama bakal caleg mereka untuk dipilih masyarakat, berbeda dengan sistem tertutup di mana pemilih hanya mencoblos logo partai di surat suara.
“Pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 (pasal soal sistem proporsional terbuka) belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka pasal tersebut masih efektif berlaku,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Idham, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, menyebut bahwa hal ini merupakan bentuk kepastian hukum, suatu asas yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketika ditanya bagaimana nasib bakal caleg yang telanjur didaftarkan seandainya MK memutuskan pileg menggunakan sistem proporsional tertutup, Idham mengaku enggan berandai-andai.
Ia hanya menegaskan bahwa KPU merupakan pelaksana undang-undang. Di sisi lain, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Dalam kasus lain, seperti larangan MK untuk eks terpidana maju sebagai caleg sebelum bebas murni 5 tahun, KPU pada akhirnya mengakomodir putusan MK.
“Kami KPU RI merupakan pelaksana UU Pemilu. Jadi norma-norma yang efektif berlaku, itulah yang akan kami laksanakan,” ujar Idham.***

