Pertempuran Besar Tumpas Narkoba, Bagaimana dengan Eksekusi Mati Gembongnya?

JAKARTA, AMIRARIAU.COM-Presiden Joko Widodo memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertempuran melawan narkoba. Di sisi lain, Indonesia mengantongi puluhan hukuman mati gembong narkoba narkoba yang belum diekskusi mati.

Dalam catatan detikcom, Kamis (25/2/2016), salah satu daftar terpidana mati yang belum dieksekusi adalah kelompok pabrik narkoba terbesar ketiga di Asia yang berada di Tangerang. Polri lalu melakukan penggerebekan besar-besaran pada 11 November 2005 dan menyita berton-ton bahan pembuat ekstasi, 148 kilogram sabu, dan sejumlah mesin pembuat ekstasi. Presiden SBY kala itu langsung meninjau ke lokasi.

Komplotan ”Tangerang Nine” ini lalu diadili dan sembilan orang dijatuhi hukuman mati. Sembilan orang dijatuhi hukuman mati, yaitu:

1. Benny Sudrajat alias Tandi Winardi
2. Iming Santoso alias Budhi Cipto
3. WN China Zhang Manquan
4. WN China Chen Hongxin
5. WN China Jian Yuxin
6. WN China Gan Chunyi
7. WN China Zhu Xuxiong
8. Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick
9. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.

Benny yang juga Ketua ”Tangerang Nine” tidak kapok meski dihukum mati. Ia di LP Pasir Putih, Nusakambangan, kembali asyik mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari. Ia memanfaatkan dua anaknya yang masih bebas. Benny lalu diadili lagi oleh pengadilan dan karena sudah dihukum mati maka ia divonis nihil.

Adapun Serge, sempat masuk daftar tereksekusi mati 2015 tetapi tiba-tiba dibatalkan dieksekusi mati oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.

Gembong narkoba yang terus mengendalikan jaringannya salah satunya adalah Ratu Narkoba Ola. Perempuan asal Sukabumi ini awalnya dihukum mati tetapi dianulir oleh Presiden SBY. Ola kembali ditangkap BNN karena masih mengedarkan narkoba dari balik bui dan MA menjatuhkan hukuman mati untuk kedua kalinya pada akhir 2015 lalu. Hingga hari ini, Ola masih bernafas di dalam penjara LP Wanita Tangerang.

Pada Selasa (23/2) kemarin, Mahkamah Agung (MA) juga kembali menjatuhkan hukuman mati kepada residivis Simon. WN Nigeria itu ditangkap di dalam tahanan LP Cipinang untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara. Tapi ia tetap mengendalikan jaringannya dari balik sel dan kembali diadili dan dijatuhi hukuman mati.

Komplotan Freddy Budiman juga belum satu pun yang dieksekusi mati. Freddy dihukum mati dalam kasus impor 1,4 juta butir ekstasi. Komplotan Freddy yang dihukum mati adalah:

1. Freddy Budiman divonis mati
2. Ahmadi divonis mati
3. Chandra Halim divonis mati
4. Teja Haryono divonis mati

Freddy juga membangun pabrik narkoba di dalam penjara. Di kasus ini, Cecep Setiawan Wijaya dihukum mati dan sipir penjara yang membekingi dihukum penjara dalam hitungan tahun.

Sesuai UU, eksekusi ini adalah tanggung jawab Jaksa Agung HM Prasetyo. Tapi Prasetyo berdalih saat ini bukan waktu yang tepat untuk mengeksekusi mereka.

”Kita lihat nanti. Sekarang kan masih banyak hal lain yang diprioritaskan, misalnya ekonomi,” kata Prasetyo kemarin, sebagaimana dilansir dtik.com.

Padahal, Jokowi telah menyatakan perang besar terhadap narkoba. Perang ini akan dilakukan tidak hanya dalam hitungan bulan, tepai dalam jangka waktu yang lama.

”Presiden telah memerintahkan BNN, Polri, TNI, BIN serta kementerian lembaga untuk memulai pertempuran atau peperangan terhadap narkoba. Pertempuran ini harus besar dan tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang menyebabkan dampak yang cukup luas bagi generasi kita di masa datang,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat terbatas yang soal pemberantasan narkoba yang dipimpin Presiden Jokowi kemarin. (ee)

(f: dtc)

gambar