Ex Sekwan Muflihun Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen SPPD Tahun 2020: Itu Bukan Tanda Tangan Saya

Ex Sekwan Muflihun Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dokumen SPPD Tahun 2020: Itu Bukan Tanda Tangan Saya

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Didampingi tim kuasa hukumnya, Muflihun, S.STP., M.AP., mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau sekaligus mantan Penjabat Walikota Pekanbaru, mendatangi Polresta Pekanbaru pada Minggu malam (13/7/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, Muflihun resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan atas namanya dalam dokumen Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Tahun Anggaran 2020.

Laporan tersebut berkaitan dengan dokumen SPT Nomor: 160/SPT/ dan SPPD Nomor: 090/SPPD/ untuk perjalanan dinas konsultasi terkait Ranperda Penyelenggaraan Kepemudaan ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, tanggal 2 hingga 4 Juli 2020. Muflihun menyatakan dengan tegas bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan miliknya. “Saya pastikan tanda tangan itu bukan saya yang buat. Itu jelas dipalsukan,” tegas Muflihun dalam keterangannya.

Bukti Awal yang Menyeret Fakta Baru

Langkah pelaporan ini bermula dari investigasi internal yang dilakukan oleh tim hukum Muflihun. Ahmad Yusuf, S.H., selaku Kuasa Hukum menyampaikan bahwa penelusuran terhadap berkas-berkas lama menunjukkan adanya indikasi kuat pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

“Kami menemukan dokumen yang secara terang benderang menggunakan tanda tangan palsu klien kami. Dugaan kami, perbuatan ini dilakukan oleh pihak internal, yang saat itu memiliki akses langsung ke dokumen-dokumen keuangan dan administrasi,” ujar Ahmad Yusuf.

Ahmad Yusuf yang juga alumni Universitas Islam Riau (UIR) ini meyakini bahwa praktik serupa bisa saja terjadi dalam dokumen lain yang saat ini berada di tangan penyidik Polda Riau, terkait perkara dugaan SPPD fiktif Tahun 2020–2021.

“Kalau seluruh SPT dan SPPD itu ditunjukkan kepada klien kami, besar kemungkinan akan ditemukan lebih banyak tanda tangan yang dipalsukan. Ini bukan kesalahan klien kami, melainkan diduga dilakukan oleh otak intelektual yang ingin mencuri dari kas daerah, lalu melemparkan kesalahan kepada klien kami,” tegasnya.

Jejak Kasus Serupa Terungkap di Pengadilan

Weny Friaty, S.H., yang juga menjadi penasihat hukum Muflihun, mengaitkan pola pemalsuan ini dengan kasus SPPD fiktif yang menimpa Plt. Sekwan DPRD Riau sebelumnya, Tengku Fauzan Tambusai.

“Kami teringat saat Tengku Fauzan diadili, muncul nama-nama staf internal seperti Deni Saputra dan Hendri, yang diduga memainkan dokumen dan nama pejabat untuk mencairkan dana perjalanan fiktif. Nama-nama ini tidak pernah disentuh secara tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Khairul Ahmad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kejanggalan administrasi yang mereka temukan hari ini berkaitan erat dengan jaringan lama yang masih aktif di lingkup DPRD Provinsi Riau.

“Kami tidak ingin klien kami menjadi korban seperti dalam kasus sebelumnya. Kami telusuri satu per satu dokumen administratif, dan pola manipulasi ini sangat mirip. Maka dari itu, Polda Riau harus serius menelusuri aktor-aktor yang sudah disebut secara terang dalam persidangan terdahulu,” katanya.

Menurut Khairul, apabila ditemukan pola pemalsuan serupa pada pejabat Sekwan lainnya, maka jelas bahwa masalah utama bukan pada Sekwan, tetapi pada aktor-aktor tetap yang bekerja di balik layar.

Kilas Balik Fakta Pengadilan:

Dalam sidang Perkara SPPD Fiktif dengan terdakwa Tengku Fauzan Tambusai di PN Pekanbaru pada 4 Oktober 2024, sejumlah saksi menyebut bahwa mereka dihubungi oleh Deni Saputra (staf keuangan) dan Hendri (honorer bagian keuangan), untuk menggunakan nama mereka dalam pembuatan SPPD fiktif. Mereka diberikan imbalan Rp1.500.000 per transaksi.

“Mengapa saksi-saksi begitu mudah percaya pada Deni dan Hendri, tanpa konfirmasi ke Plt Sekwan?” tanya tim kuasa hukum dalam sidang kala itu.

Laporan Diterima Polresta Pekanbaru

Laporan resmi dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ini disampaikan berdasarkan Pasal 263 KUHP dan telah diterima oleh Polresta Pekanbaru dengan Nomor: STPLP/533/VII/2025/POLRESTA PEKANBARU.

Muflihun berharap agar laporan ini menjadi titik awal untuk membersihkan namanya dari kriminalisasi yang ia hadapi, serta membuka jalan bagi penegakan hukum yang lebih objektif dan berkeadilan.

 “Saya percaya hukum masih ada. Tapi saya tidak bisa diam ketika kehormatan saya diinjak oleh ulah orang-orang yang menyalahgunakan jabatan dan dokumen,” tutupnya***

#SPPD Fiktif DPRD Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index