Natuna, AmiraRiau.com– Kabar terkait akan diberhentikannya sejumlah tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai di khawatirkan oleh pegawai Non-ASN di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, khususnya bagi mereka yang hanya berstatus tenaga Harian Lepas (Harlep) maupun status yang sama dengan nama lain.
Salah satu tenaga Harlep yang merasa khawatir akan dirumahkan, adalah pegawai yang bekerja sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Natuna. Sebab, kebanyakan tenaga Harlep tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Demikian disampaikan oleh Kepala DLH Natuna, Ferizaldy. Kata dia, hampir setengah dari jumlah petugas kebersihan, supir maupun petugas keamanan yang berstatus tenaga Harlep dilapangan, tidak memenuhi persyaratan sesuai aturan.
“Tenaga Harlep kebersihan kita, keseluruhan ada 97 orang, sekitar 40 orang diantaranya kemungkinan tidak memenuhi persyaratan untuk diperpanjang masa kerjanya,’’ jelas Ferizaldy, ketika ditemui oleh sejumlah awak media di kantornya di Bukit Arai, Selasa (04/02/2025) siang.
Beberapa syarat administrasi yang tidak dapat dipenuhi oleh para tenaga Harlep kebersihan tersebut, diantaranya mengenai ijazah, masa kerja dan faktor usia.
Dikatakan Ferizaldy, sejumlah petugas kebersihan yang bekerja di DLH Natuna, beberapa diantaranya tidak memiliki ijazah sama sekali. Padahal untuk jenis pekerjaan ini, cukup memiliki ijazah minimal tingkat Sekolah Dasar (SD).
Kemudian, beberapa diantaranya juga baru bekerja kurang dari 2 tahun. Padahal, syarat untuk dilanjutkan masa kerjanya, bagi tenaga Harlep yang sudah bekerja dengan Pemerintah minimal genap 2 tahun.
“Lalu yang ketiga, masalah faktor umur. Karena syarat untuk pengangkatan pegawai, minimal kontraknya per lima tahun, sementara ada petugas kita yang usianya sudah sekitar 57 tahun, sedangkan maksimal usia pekerja itu 58 tahun. Pokok di kita ada semua, baik yang tidak punya ijazah, masa kerja kurang 2 tahun, dan yang sudah usia lanjut,” ungkap Ferizaldy.
Namun hingga detik ini, belum ada satupun petugas kebersihan di DLH Natuna, yang diberhentikan dari kerjanya. Ferizaldy mengaku masih menunggu kebijakan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), terkait penataan tenaga non-ASN.
“Kalau yang di DLH, belum ada yang kita rumahkan, nggak tau kalau di OPD lain,” kata Ferizaldy.
Sebelumnya, sambung Ferizaldy, pihaknya juga sudah membantu pendaftaran calon PPPK formasi petugas kebersihan via online, dari seluruh tenaga Harlep maupun PTT yang bekerja di DLH Natuna.
“Tapi kami belum tahu ini, siapa yang lulus dan siapa yang tidak lulus. Tapi pada intinya kami berharap seluruh tenaga non-ASN kita tidak ada yang dirumahkan. Semoga ada solusi dari Pemerintah Pusat, untuk penataan tenaga non-ASN ini, agar mereka tidak kehilangan pekerjaan,” harap Ferizaldy.
Masih kata Ferizaldy, jika nanti memang di haruskan ada petugas kebersihan yang terpaksa di rumahkan, pihaknya sudah menyiapkan skema untuk menyiasati kekurangan personil kebersihan dilapangan.
“Iya misalnya saat ini kan target kita perhari angkut 14 ret sampah, kalau personil kurang, ya jumlah retnya kita kurangi jadi 12 ret atau berapa gitu, menyesuaikan lah,” pungkasnya. (Adv)