Ex Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Hari ini, Indra Pomi: Kita Ikuti Proses Hukum!

Ex Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar dan Sekda Indra Pomi Jalani Sidang Perdana Hari ini, Indra Pomi: Kita Ikuti Proses Hukum!
||

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa yang merupakan Direktur Ormas Ditjen Politik dan pemerintahan umum Kemendagri, dan mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi serta pj Kabag umum Novin Karmila.

Ketiganya Hari ini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025), terkait dugaan kasus korupsi anggaran APBD Pemko Pekanbaru.

Mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang membawa keduanya tiba sekitar pukul 09.45 WIB di pengadilan negeri jalan Teratai Pekanbaru .

Dengan berbaju Orange bertuliskan tahanan korupsi. mantan Sekdako Pekanbaru Indra Pomi  lebih dulu keluar dari mobil tahanan, disusul oleh Risnandar Mahiwa, semantara mantan Pj Kabag umum pemko Novin Karmila terlebih dulu tiba karena ditahan di Rutan yang berbeda.

Diketahui, Risnandar dan Indra Pomi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru Kulim sedangkan Novin ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.

Ketiganya enggan menjawab pertanyaan wartawan. Hanya saja sekda Indra Pomi menjawab singkat, "Kita ikuti proses hukum," ujar Indra

Sementara Risnandar Mahiwa memilih diam, hanya melambaikan tangan kepada wartawan sebelum masuk ke ruang tahanan sementara jelang disidangkan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Risnandar Mahiwa sebagai tersangka pada Selasa (3/12/2024) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di beberapa tempat di Pekanbaru.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

"KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu RM selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, IPN  selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, dan NK selaku Pj Kabag Umum Setda Kota Pekanbaru," ungkap Ghufron.

Sesuai jadwal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) yang diketuai Wahyu Dwi Oktafianto. Akan membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang  ini akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Delta Tamtama dengan anggota Jonson Parancis dan Adrian HB Hutagalung,.***

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index