PEKANBARU – Kegaduhan adanya rekomendasi salah satu anggota tim Amdal Kabupaten Pelalawan untuk meminta PT RAPP memindahkan Water Intakenya ke bagian hilir kanal pembuangan Limbah, agar sirkulasi air sungai terjaga dan tidak mencemari mendapat respon dari pihak PT RAPP.
Menurut Communication Manager (Humas) PT RAPP Budi Firmansyah, saat dikonfirmasi Amirariau.com, Senin (14/8/2023) mengatakan, Pihak RAPP hingga saat ini tidak ada persoalan terkait Water Intake tersebut. Usulan agar water intake (asupan air) ini dipindahkan jelas tidak ada pengaruh dengan limbah.
“Hingga saat ini kita RAPP tidak ada memindahkan water intake, mengingat ini sebagai asupan air yang disalurkan untuk kebutuhan pabrik dan masyarakat sekitar,” Ujar Budi
Apalagi selama ini PT RAPP setiap melakukan pembangunan dan operasional sesuai dengan izin yang diberikan oleh pemerintah dan mengikuti regulasi dan aturan yang sudah ditetapkan.
Untuk pengawasan pengolahan limbah ini, RAPP langsung diawasi secara kontinyu dan terkoneksi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Jadi masalah limbah ini kita dipantau langsung oleh kementerian LHK, mereka pasang alat di perusahaan kita, kalau melanggar langsung terdeteksi oleh mereka,” ungkap Budi.
Dimana berita sebelumnya,Forum Masyarakat Peduli Sungai Kampar (Formaskar) mengklaim mempunyai bukti yang kuat pembuangan limbah yang membahayakan di PT. RAPP atau APRIL Grup yang bergerak dibidang pulp and paper, berpabrik di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau.
“Kita meyampaikan ini tentunya sudah juga punya bukti kuat bahwa limbah pabrik RAPP tersebut membuang limbah mematikan bagi ekosistem yang memanfaatkan sungai kampar ini,” tegas Wanda
Menurut Wanda, kegaduhan tentang pemindahan Water Intake (Asupan Air) terkait Instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) PT. RAPP jadi pembicaraan masyarakat Kabupaten Pelalawan di beberapa hari belakangan ini.
“Hal ini muncul dikarenakan adanya rekomendasi salah satu anggota tim Amdal Kabupaten Pelalawan untuk meminta RAPP memindahkan Water Intake nya ke bagian hilir kanal pembuangan Limbah Pabrik Kertas Raksasa agar sirkulasi air sungai terjaga,” ujarnya.
Sementara Pakar Lingkungan hidup Dr. Elviriadi menilai Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar sudah sangat tercemar baku mutu airnya sudah tidak sesuai standar.
Untuk itu jika Ilegal dan ada bukti yang kuat Perusahaan pembuang limbah bisa dikenakan Pidana sesuai UU no 32 tahun 2009. (Ady)

